Suara.com - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan sosial yang disebut dengan Bansos PBI JK. Menrangkum laman kemensos.go.id, PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Yuk simak cara daftar PBI JK berikut ini.
Sesuai namanya, bansos PBI JK menargetkan masyarakat miskin agar kebutuhan kesehatannya tercukupi. Dalam penyalurannya, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di mana penerima bantuan bisa mengakses fasilitas kesehatan tanpa terbebani dengan pembayaran iuran.
Hal ini sudah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Syarat Bansos PBI JK
Sebelumnya, harus diketahui bahwa masyarakat yang berhak atas bansos PBI JK adalah WNI yang memiliki NIK dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Berikut syarat bansos PBI JK:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan
Cara Daftar Bansos PBI JK
- Menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial meliputi Peserta PBI- JK, Menambah Anggota Baru, Pengaktifan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan data pada aplikasi SIKS-NG seperti memastikan apakah calon pendaftar terdata di DTKS.
- Jika persyaratan sudah lengkap maka surat pengantar untuk pihak BPJS Kesehatan bisa langsung diterbitkan.
- Pemohon langsung menuju BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar di atas.
Perlu diketahui, saat mendaftar sebagai penerima bansos PBI JK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Pemutakhiran, yaitu proses memperbaiki, mengubah dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan yang terhimpun dalam basis data terpadu.
- Verifikasi yaitu pemeriksaan dan pengkajian dalam menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.
- Validasi yaitu tindakan untuk menetapkan data fakir miskin dan orang tidak mampu sebelum dimasukkan ke dalam daftar PBI Jaminan Kesehatan.
Demikian syarat dan cara daftar bansos PBI JK 2022. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat mencoba.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Bidan Salabiah: Pasien BPJS Kesehatan atau Bukan, Kami Layani dengan Maksimal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan