Emak-emak pengemudi LCGC santai meninggalkan mobilnya di tengah jalan sampai menyebabkan macet parah semata demi membeli beras. (Instagram/@terang_media)
Sanksi untuk Pengemudi Mobil yang Parkir Sembarangan
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi untuk mobil yang diparkir atau berhenti sembarangan.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (4) UU LLAJ, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250.000.
Aturan parkir ini juga tertera di Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi, "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Komentar
Berita Terkait
-
Tragis! Mobil Berjalan Sendiri saat Diperbaiki, Pria Terlindas hingga Tergencet di Rolling Door
-
Berikan Pencairan Uang Asuransi, Wanita ini Malah Ajak Keluarga Pasien Meninggal Dunia Joget TikTok
-
Wanita Full Senyum Bawa Akta Cerai sampai Lompat Kegirangan di Depan Pengadilan Agama, Publik: Beban Hidup Hilang
-
Video Emak-emak Gerebek Sepasang Pelajar Diduga Hendak Berbuat Tak Senonoh di dalam Toilet, Warganet Soroti Hal Ini
-
Heboh! Emak-emak Cekcok dengan Massa Pendemo, Tak Terima Gegara Jalan Ditutup, Tuai Pro Kontra Publik
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi