Emak-emak pengemudi LCGC santai meninggalkan mobilnya di tengah jalan sampai menyebabkan macet parah semata demi membeli beras. (Instagram/@terang_media)
Sanksi untuk Pengemudi Mobil yang Parkir Sembarangan
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi untuk mobil yang diparkir atau berhenti sembarangan.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (4) UU LLAJ, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250.000.
Aturan parkir ini juga tertera di Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi, "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Komentar
Berita Terkait
-
Tragis! Mobil Berjalan Sendiri saat Diperbaiki, Pria Terlindas hingga Tergencet di Rolling Door
-
Berikan Pencairan Uang Asuransi, Wanita ini Malah Ajak Keluarga Pasien Meninggal Dunia Joget TikTok
-
Wanita Full Senyum Bawa Akta Cerai sampai Lompat Kegirangan di Depan Pengadilan Agama, Publik: Beban Hidup Hilang
-
Video Emak-emak Gerebek Sepasang Pelajar Diduga Hendak Berbuat Tak Senonoh di dalam Toilet, Warganet Soroti Hal Ini
-
Heboh! Emak-emak Cekcok dengan Massa Pendemo, Tak Terima Gegara Jalan Ditutup, Tuai Pro Kontra Publik
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Hasil Kolaborasi BRI Dengan Barca Academy: APC Bandung Juara BRI Youth Champions League 2026
-
3 Shio yang Paling Pantang Menyerah, Punya Mental Kuat
-
81 Tahun Indonesia Merdeka: Kondisi Jalan di Deli Serdang Sumut Kupak-kapik, Belum Merdeka?
-
Desa Les Bekali Generasi Muda dengan Bahasa Inggris, Siap Mendunia?
-
Ramalan Shio yang Beruntung 17 Agustus 2026, Siapa Paling Banjir Rezeki?
-
Bamsoet Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Hari Damai Aceh
-
Naturalisasi Pemain Sepak Bola: Proses Kemenangan atau Kesalahan Berulang?
-
Malam Ini! Arsenal vs Manchester City di Community Shield, Siapa Lebih Unggul?
-
Bukan Cuma Jalan-Jalan, Komunitas Ini Bikin 'Night Walk' Seru Bareng Anabul Demi Lepas Penat
-
Membaca di Ruang Publik: Gerakan Senyap Membiasakan Membaca di Mana Saja