Suara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada para pekerja yang telah memenuhi persyaratan. Bagi pekerja yang belum terdaftar, simak cara daftar akun BSU Kemnaker berikut ini.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada para pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Untuk memastikan Anda mendapatkan BSU, Anda harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Ada dua cara cek penerima BSU yang bisa dicoba, yakni melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan situs Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut ini Suara.com akan fokus mengulas cara daftar akun BSU Kemnaker untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Daftar Akun BSU di Kemnaker
Ikutilah panduan di bawah ini agar bisa membuat akun BSU di Kemnaker.go.id dan memastiukan apakah Anda menjadi penerima BSU 2022.
1. Buka laman https://www.Kemnaker.go.id/
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengklik link di sini.
3. Lengkapi form pendaftaran akun
4. Lakukan aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor HP
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Kemnaker Berharap Siap Minggu Ini
5. Setelah aktivasi berhasil, login ke akun yang baru Anda daftarkan
6. Isilah profil Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan saat ini hingga tipe lokasi
7. Setelah profil tersebut terisi, Anda akan mendapatkan notifikasi. Ada tiga macam notifikasi yang masing-masing memiliki arti berbeda.
- Tahap 1: Calon Penerima
Anda akan mendapatkan notifikasi ini jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU. Penetapan ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker - Tahap 2: Penetapan
Notifikasi ini Anda dapatkan jika Anda telah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU - Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapat notifikasi ini jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU dan dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN dan BRI) atas nama Anda
Sebagai informasi, pekerja tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU secara mandiri atau sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses pendaftaran penerima BSU dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa memeriksanya kepada HRD perusahaan Anda atau mengikuti langkah cek penerima BSU seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar akun BSU di Kemnaker. Apakah Anda penerima BSU 2022?
Berita Terkait
-
BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Kemnaker Berharap Siap Minggu Ini
-
Apakah Penerima Prakerja Bisa Dapat BSU? Ini Penjelasannya
-
Cara Menghapus Akun Google dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat HP!
-
Muncul Akun Twitter Diduga Milik Bjorka, Ngaku Santai Nunggu Digrebek Hingga Tawarkan Bantuan ke Pemerintah
-
Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?