4. KA Argo Muria dengan Nomor KA 14, perjalanan Gambir - Semarang Tawang dari yang sebelumnya 5 jam 41 menit menjadi 5 jam 21 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 20 menit.
5. KA Bima dengan Nomor KA 75, perjalanan Surabaya Gubeng - Gambir dari yang sebelumnya 11 jam 35 menit menjadi 11 jam 10 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 25 menit.
6. KA Bima dengan Nomor KA 76, perjalanan Gambir - Surabaya Gubeng dari yang sebelumnya 11 jam 31 menit menjadi 11 jam 1 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit.
7. KA Sembrani dengan Nomor KA 77, perjalanan Surabaya Pasarturi - Gambir dari yang sebelumnya 9 jam 32 menit menjadi 9 jam 2 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit.
8. KA Sembrani dengan Nomor KA 78, perjalanan Gambir - Surabaya Pasarturi dari yang sebelumnya 9 jam 30 menit menjadi 9 jam 0 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit.
9. KA Turangga dengan Nomor KA 79, perjalanan Surabaya Gubeng - Bandung dari yang sebelumnya 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 19 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 30 menit.
10. KA Turangga dengan Nomor KA 80, perjalanan Bandung - Surabaya Gubeng dari yang sebelumnya 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 18 menit, mengalami selisih waktu lebih cepat 31 menit.
Lebih lanjut, Joni mengaku jika percepatan waktu tempuh perjalanan KA ini terwujud melalui program perbaikan prasarana oleh KAI dan juga Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kemampuan kecepatan prasarana.
Sementara itu, perbaikan yang dilakukan antara lain, membangun jalur ganda kereta api, meng-upgrade layanan sistem persinyalan, meningkatkan kualitas dari material jalan rel, merekayasa geometri lengkung, dan memperbaiki kualitas perawatan jalan rel serta jembatan.
Baca Juga: Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya
Dengan dilakukannya sejumlah perbaikan-perbaikan tersebut, maka kecepatan maksimal dari perjalanan ke-10 KA ini akan semakin meningkat dari sebelumnya yakni 105 km per jam menjadi 120 km per jam.
Kebijakan perjalanan 10 kereta apai yang durasi pejalanannya dipercepat berlaku mulai keberangkatan Rabu 28 September 2022. Artinya di akhir bulan mendatang para pelanggan dapat merasakan perjalanan yang lebih singkat.
Nah itulah tadi daftar perjalanan kereta api yang durasi pejalanannya dipercepat. Dengan andanya kebijakan terbaru ini waktu yang dimiliki para pelanggan akan lebih efisien. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
LRT Jabodebek Mundur Beroperasi Juni 2023 Karena Persoalan Safety
-
Teteg Wetan Kulon Progo Siap Ditutup 20 September 2022, Dishub Beberkan Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Aset Diduduki Pihak yang Tak Berhak, KAI Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Pengamanan
-
Berapa Jarak Tempuh Maksimal untuk Sekali Berkendara Pakai Sepeda Motor?
-
KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi