Suara.com - Pernyataan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang diperbolehkannya presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden mengundang kontroversi.
Bahkan pengamat politik Hendri Satrio (Hensat) menyebutkan bahwa ada dua kemungkinan jubir MK sampai mengeluarkan statement tersebut.
"Gimana orang jadi jubir MK kok, apalagi yang dikomentari tentang MK, jadi pendapat saya pada saat dia menjawab seperti itu tuh enggak ada pendapat pribadi," ungkap Hensat yang dikutip Suara.com dari pernyataannya di Tv One, Kamis (15/9/2022).
"Yang pertama ada yang nyuruh, yang kedua dia kelepasan, ini kan opini janngan-jangan ada yang nyuruh," tambahnya.
Lebih lanjut Hensat menyebutkan bahwa akibat pernyataan jubir MK, nama Jokowi akan terbawa-bawa.
"Yang paling kasihan justru adik iparnya Jokowi yang orang MK, ketua MK. Jangan-jangan disuruh adik pparya jookowi ngomong begini, semuanya kan jangan-jangan opini [jadi liar]," kata Hensat.
Pernyataan Hensat ditangkis langsung oleh tenaga ahli utama KSP RI, Muhammad Ali Ngabalin.
Dia menyebutkan bahwa pendapat orang tak perlu dijadikan referensi.
"Enggak bisa pendapat orang per orang dijadikan rujukan, kasihan publik nanti," ujar Ngabalin di acara yang sama.
Baca Juga: Viral Video Pemerkosaan Hebohkan Tanggamus, Orang Tua Kaget Lihat Anaknya Ada Dalam Video
"Dari awal kami bilang istana tidak ada pikirkan apa-apa kecuali konsetrasi full menyelesaikan tugas nasional," tambahnya.
Klarifikasi MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden dua periode bisa menjadi cawapres yang ramai di media massa.
Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujar siaran pers Humas MK.
Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat whatsapp, bukan dalam forum resmi, door stop apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konstitusi presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat