Suara.com - Seiring dengan berjalannya waktu, peminat kendaraan bermotor semakin meningkat. Sama seperti kendaraan lainnya, pada motor ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh pemiliknya. Saat ini sudah ada beberapa cara bayar pajak motor yang semakin memudahkan pengguna.
Adapun pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana prasarana pengguna jalan raya seperti memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan fasilitas lain yang mungkin dapat digunakan hingga saat ini.
Lantas apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara membayar pajak motor? Berikut ini kami akan jelaskan beberapa caranya.
Syarat bayar pajak motor tahunan
Sebelum mengetahui cara bayar pajak motor, berikut beberapa syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang harus dipersiapkan antara lain yaitu:
• Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 1 tahun
• Membawa e-KTP pemilik asli kendaraan (sesuai STNK) beserta dengan fotokopi
• Membawa BPKB asli dan fotokopi
• Membawa STNK asli dan fotokopi
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya
• Surat kuasa disertakan dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila kendaraan dikuasakan
Cara Bayar Pajak Motor
Setelah mengetahui syarat membayar pajak, penting bagi pengguna kendaraan mengetahui cara bayar pajak motor. Umumnya, saat tiba waktu membayar pajak pengguna kendaraan akan mendatangi Samsat. Namun saat ini Anda juha dapat membayar pajak secara online.
Betikut ini beberapa cara bayar pajak motor lewat samsat maupun online:
1. Cara bayar pajak motor melalui Samsat
• Datang langsung ke Samsat keliling atau gerai Samsat
• Isilah formulir yang disediakan petugas.
• Sertakan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan ke putugas).
• Motor yang masih proses kredit/cicilan wajib menyertakan sebuah surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan lengkap dengan fotokopi BPKB-nya.
• Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Petugas loket kemudian akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas audah lengkap, maka petugas loket akan memanggil lalu menyerahkan lembar pajak yang harus di bayarkan pengguna.
• Bayarka pajak motor sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
• Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, maka Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu.
• Setelah semua selesai, simpanlah bukti pembayaran untuk selanjutnya ditunjukkan saat mengambil STNK.
• Ambilah STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan dari pajak tahunan.
2. Cara Bayar pajak motor secara online
Saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermptor Anda secara online tanpa harus mendatngi gerai samsat. Melalui cara ini, para pemilik kendaraan dapat mengakses dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk dapat membayarkan pajak secara online, para pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi online terlebih dahulu sebagai proses verifikasi data. Berikut ini cara registrasi online.
• Unduh dan instal aplikasi SIGNAL di HP Anda.
• Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.
• Buat kata sandi akun Anda.
• Masukkan foto eKTP.
• Lakukan swafoto untuk masuk proses verifikasi biometric wajah.
• Masukkan OTP yang telah dikirimkan lewat SMS.
• Tunggu hingga registrasi berhasil.
• Terakhir, lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelah registrasi berhasil, pemilik kendaraan harua menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya. Nantinya, pemilik kendaraan diminta supaya melakukan pengesahan STNK leqat fitur “pendaftaran pengesahan STNK” pada pojok bawah aplikasi.
Setelah serangkaian proses di atas selesai, maka Anda bisa melanjutkan untuk proses pembayaran pajak motor secara online berkut.
• Pilihlah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan proses pengesahan.
• Pada halaman akan muncul nominal pajak yang harus dibayar.
• Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman.
• Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik menu lanjut.
• Selanjutnya, akan muncul sebuah notifikasi cara pembayaran.
• Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kemudian kode bayar akan muncul.
• Klik lanjut, langkah pembayaran akan ditampilkan sesuai dengan bank yang dipilih.
• Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
• Transaksi selesai.
Demikian tadi cara bayar pajak motor melalui Samsat dan secara online. Bagaimana mudah bukan? Bayar pajak kendaraan bermotor atau bayar pajak motor di Samsat atau secara online ini sebaiknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo supaya Anda tidak terkena denda keterlambatan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku