/
Sabtu, 17 September 2022 | 10:30 WIB
kantor-samsat-ciputat-setelah-beroperasi (Instagram)

Biaya balik nama motor tentu menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang untuk kamu yang ingin membeli kendaraan roda dua dalam kondisi bekas. Proses balik nama motor ini akan dibutuhkan oleh setiap orang yang membeli motor dalam kondisi tidak baru, di mana bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pihak penjual (pemilik lama) kepada pihak pembeli (pemilik baru) kendaraan tersebut.

Artinya, nama yang tertera pada BPKB motor dan juga STNK motor akan diubah, sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan. Hal seperti ini sangat dibutuhkan, sebab di dalam prakteknya, pengurusan perpanjangan STNK maupun BPKB motor itu sendiri haruslah dilakukan dengan menyertakan KTP asli pemilik yang namanya tercantum di dalam BPKB dan STNK kendaraan.

Jika proses balik nama motor tidak dilakukan, maka sudah tentu pemilik baru harus selalu berurusan dengan pemilik lama kendaraan tersebut, setiap kali yang bersangkutan akan melakukan perpanjangan BPKB maupun STNK, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua ini tentu akan sangat merepotkan, bahkan bisa saja membuat pemilik lama kendaraan menjadi keberatan.

Biaya Balik Nama Motor

Selain memenuhi semua syarat balik nama motor dengan baik, pemilik kendaraan juga wajib membayar sejumlah biaya untuk proses balik nama tersebut. Penting untuk menyiapkan biaya balik nama dan juga semua  syarat balik nama motor ini dengan baik, agar proses balik nama bisa berjalan dengan lancar.

Besaran biaya balik nama motor  ini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut. Bukan hanya itu saja, jumlah biaya balik nama motor ini juga akan dipengaruhi oleh jenis motor itu sendiri.

Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam situs bprd.jakarta.go.id, maka besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seperti berikut ini:

·         Biaya administrasi = Rp 35.000,-

·         Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)  = Rp 35.000,-

Baca Juga: Apa Itu Dropship, Keuntungan dan Kekurangannya

·         Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru  Rp 225.000,-

·         Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp 30.000,-

·         Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) = Rp 100.000,-

·         Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda 2 = Rp 60.000,-

·         Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Namun di dalam prakteknya, tarif yang berlaku biasanya sebesar 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

·         Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.

Load More