Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Berikut ulasan mengenai cara buat akun lengkap dengan link pendataan non ASN.
Pendataan tenaga non ASN atau honorer 2022 dilakukan berdasarkan dengan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang mengatur tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Rencanannya pendataan ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
Kriteria Pendataan Non ASN 2022
Sebelum mendaftarkan diri, penting bagi para tenaga honorer atau non ASN mengetahui bahwa pendataan ini hanya untuk orang yang termasuk 9 kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Masih aktif bekerja pada saat proses pendataan non-ASN.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
5. Sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya
6. Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi.
7. Penbayaran APBN bukan berdasarkan mekanisme pengadaan barang atau jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.
8. Berusia paling rendah yakni 20 tahun pada 31 Desember 2021
9. Berusia paling tinggi yakni 56 tahun pada 31 Desember 2021
Pendaftaran pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Terkini
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur