Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Berikut ulasan mengenai cara buat akun lengkap dengan link pendataan non ASN.
Pendataan tenaga non ASN atau honorer 2022 dilakukan berdasarkan dengan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang mengatur tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Rencanannya pendataan ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
Kriteria Pendataan Non ASN 2022
Sebelum mendaftarkan diri, penting bagi para tenaga honorer atau non ASN mengetahui bahwa pendataan ini hanya untuk orang yang termasuk 9 kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Masih aktif bekerja pada saat proses pendataan non-ASN.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
5. Sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya
6. Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi.
7. Penbayaran APBN bukan berdasarkan mekanisme pengadaan barang atau jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.
8. Berusia paling rendah yakni 20 tahun pada 31 Desember 2021
9. Berusia paling tinggi yakni 56 tahun pada 31 Desember 2021
Pendaftaran pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf