Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer. Pendaftaran tersebut ditujukan untuk para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Berikut ulasan mengenai cara buat akun lengkap dengan link pendataan non ASN.
Pendataan tenaga non ASN atau honorer 2022 dilakukan berdasarkan dengan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang mengatur tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Rencanannya pendataan ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
Kriteria Pendataan Non ASN 2022
Sebelum mendaftarkan diri, penting bagi para tenaga honorer atau non ASN mengetahui bahwa pendataan ini hanya untuk orang yang termasuk 9 kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Masih aktif bekerja pada saat proses pendataan non-ASN.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
5. Sudah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Pendataan Non ASN Sampai Kapan? Pendaftaran 30 September 2022 Bukan Tahap Akhirnya
6. Mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi.
7. Penbayaran APBN bukan berdasarkan mekanisme pengadaan barang atau jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.
8. Berusia paling rendah yakni 20 tahun pada 31 Desember 2021
9. Berusia paling tinggi yakni 56 tahun pada 31 Desember 2021
Pendaftaran pendataan tenaga honorer atau non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut ini:
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Cara Buat Akun Pendataan Non ASN
Tenaga honorer atau non ASN yang datanya telah didaftarkan oleh operator pada instansi masing-masing wajib memiliki akun melalui link resmi BKN. Berikut ini cara membuatnya:
- Klik link pendataan non ASN di atas- Klik “Buat Akun”.
- Cek data yang telah didaftarkan admin instansi dan kemudian isi data yang diperlukan.
- Klik “Lanjutkan”.
- Buat password untuk dapat mengakses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
- Upload scan KTP berwarna serta pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.
- Isi kode captcha kemudian klik "Lanjutkan”.
- Cek ulang data yang telah dimasukkan tadi.
- Jika data benar maka klik “Proses Pembuatan Akun”.
- Jika data kurang sesuai segera lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”.
- Setelah semuanya benar, langsung klik "Iya" pada halaman konfirmasi.
- Pembuatan akun selesai.
Pendaftaran Pendataan Non ASN
Setelah selesai pembuatan akun, maka Anda dapat melakukan pendaftaran pendataan non ASN. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Cetak kartu informasi akun dengan mengklik menu “Cetak Informasi Pendaftaran”.
2. Kembali login dengan akun di link resmi BKN dan isikan biodata diri tenaga non ASN.
3. Tenaga non ASN diminta mengisi riwayat pekerjaan, mengunggah bukti pembayaran gaji dan juga SK jabatan.
4. Klik "Selanjutnya" untuk masuk ke halaman resume.
5. Cek kembali data yang telah diisi. Setelah semua dirasa benar, maka klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.
6. Kini tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Demikian tadi link pendataan non ASN lengkap dengan cara pembuatan akun dan pendaftarannya. Sebagai pengingat, sebelum mendaftar Anda harus memenuhi 9 kriteria berdasarkan Surat Menteri PARNB. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?