"Saya salut sama solidaritas kalian sesama ijo.. tapi mohon maaf, kalo temennya salah ya jangan dibelain, dan kedepankan musyawarah daripada kekerasan," timpal yang lainnya.
Penumpang Motor Tak Pakai Helm Juga Bisa Dipidana
Biasanya orang mengira hanya pengemudi sepeda motor lah yang wajib memakai helm. Namun merujuk pada Pasal 291 Ayat (2) UU LLAJ, penumpang yang tidak pakai helm juga bisa dijerat pidana.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitulah isi regulasi terkait.
Sementara untuk pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas juga bisa mendapat sanksi denda. Tak main-main, pengemudi yang melawan arus lalu lintas bisa didenda Rp 500 ribu.
Berita Terkait
-
Gokil! Seorang Kakek Viral Doyan Nonton Drakor Big Mouth, Netizen: Bukan Kaleng-Kaleng
-
Keji! Ibu-ibu Teriaki Balitanya dari Pagi sampai Malam, Ancam Menganiaya Hanya Karena Anak Ingin Permen
-
Baru Seminggu Masuk Pondok Dibully, Anak Digebuk hingga Ditusuk Gunting, Respon Pesantren Buat Keluarga Kecewa
-
Tampil di Televisi, Rina Mahasiswi UHO yang Viral bilang 'Tidak Boleh Minder'
-
Pria Terjebak Macet Selamatkan Bendera Merah Putih yang Jatuh, Dipuji Warganet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'