Suara.com - Seiring pencairan BSU tahap 2 tahun 2022 yang tengah berlangsung saat ini, publik kemudian bertanya-tanya apakah akan ada BSU tahap selanjutnya. Jika mengacu pada banyak kabar yang beredar, BSU tahap 3 akan jadi program yang dilaksanakan dalam waktu dekat. Tapi BSU 2022 tahap 3 kapan cair?
Pertanyaan ini banyak bermunculan karena terdapat beberapa kabar yang menyebutkan bahwa pencairan tahap 3 akan dilakukan dalam waktu dekat. Sementara itu, tahap 2 BSU tahun 2022 juga masih dalam proses.
BSU Tahap 3 Tahun 2022
BSU 2022 tahap 3 dikonfirmasi akan disalurkan kepada 3 hingga 4 juta calon penerima manfaat. Data yang diperlukan segera diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan. Data ini kemudian akan menjalani proses verifikasi guna memastikan data yang ada valid, dan benar-benar berhak menerima BSU.
Ketika data telah dicek dan terverifikasi, maka proses selanjutnya bisa diteruskan. Prediksinya, jika semua proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti, pencairan BSU tahap 3 akan dilaksanakan selepas tahap 2 selesai disalurkan.
Prediksi yang bisa diberikan, paling cepat bantuan subsidi upah ini akan disalurkan mulai minggu depan. Sebab BSU tahap 2 kabarnya telah disalurkan kepada penerima masing-masing sebesar Rp 600.000 untuk sekitar 1,6 juta pekerja.
Sekali lagi, dengan catatan jika semua proses berjalan lancar dan tanpa hambatan yang berarti, sehingga prosedur penyaluran BSU dapat dilakukan dengan efektif. Satu hal yang pasti, penyaluran ini akan dilaksanakan seusai verifikasi data calon penerima BSU tahap 3 tahun 2022.
Simak Lagi Syaratnya untuk Memastikan
Untuk sedikit mengingatkan Anda yang mungkin menjadi calon penerima BSU tahap 3 tahun 2022, ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Syaratnya antara lain adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja di kemnaker.go.id untuk Cek BSU 2022 Tahap 2 yang Sudah Cair
- Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP atau NIK
- Merupakan peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000, atau paling banyak sebesar UMP atau UMK untuk daerah yang nilai UMP atau UMK-nya di atas angka tersebut, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan merupakan anggota PNS, TNI, atau POLRI
- Belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro yang sebelumnya telah disalurkan oleh pemerintah
Itu tadi sedikit informasi mengenai BSU 2022 tahap 3 kapan cair, yang menjadi pertanyaan untuk banyak orang. Semoga informasi dalam artikel singkat ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya. Semoga hari Anda menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi