Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 segera cair. Anda bisa mengambil atau mengceknya lebih dahulu ke rekening Anda kalau Anda pemegang rekening Bank Himbara. Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 tahap 3?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU kepada setiap pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan. Pekerja yang lolos syarat penerima BSU akan mendapatkan Rp600.000. Jika Anda belum tahu cara cek penerima BSU 2022 tahap 3, silahkan cek informasinya di bawah ini.
Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui Kemnaker
Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui website kemnaker.go.id. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Buka website kemnaker.go.id- Log in akun kemnaker.go.id
- Kalau belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu
- Lengkapi data pendaftaran
- Kalau sudah silahkan submit
- Anda harus menunggu konfirmasi kode OTP ke nomor handphone Anda
- Untuk memeriksa terdaftar sebagai penerima atau bukan, silahkan log in lagi
- Anda akan diminta untuk melengkapi data diri terlebih dahulu, maka lengkapilah data diri Anda
- Cek notifikasi untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak
- Kalau terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022
- Kalau tidak terdaftar, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau Anda tidak terdaftar
- Kalau dana sudah tersalurkan, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau dana untuk Anda sudah tersalurkan
Syarat penerima BSU 2022 tahap 3
Penting untuk Anda ketahui syarat penerima BSU 2022 tahap 3 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, aktif per Juli 2022
- Mendapatkan upah atau gaji maksimal 3,5 juta per bulan aau hanya sesuai dengan upah minimum provinsi
- Bukan PNS/Anggota Polri dan TNI
- Tidak termasuk penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Di tengah kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan pokok pun mengikutinya. Sehingga, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah membagikan bantuan langsung tunai (BLT) yang berupa bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang memenuhi syarat tersebut di atas.
Demikian itu informasi cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 secara resmi. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda melakukan cek penerima BSU.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerimanya
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!