Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 segera cair. Anda bisa mengambil atau mengceknya lebih dahulu ke rekening Anda kalau Anda pemegang rekening Bank Himbara. Lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022 tahap 3?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU kepada setiap pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan. Pekerja yang lolos syarat penerima BSU akan mendapatkan Rp600.000. Jika Anda belum tahu cara cek penerima BSU 2022 tahap 3, silahkan cek informasinya di bawah ini.
Cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui Kemnaker
Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 melalui website kemnaker.go.id. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Buka website kemnaker.go.id- Log in akun kemnaker.go.id
- Kalau belum memiliki akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu
- Lengkapi data pendaftaran
- Kalau sudah silahkan submit
- Anda harus menunggu konfirmasi kode OTP ke nomor handphone Anda
- Untuk memeriksa terdaftar sebagai penerima atau bukan, silahkan log in lagi
- Anda akan diminta untuk melengkapi data diri terlebih dahulu, maka lengkapilah data diri Anda
- Cek notifikasi untuk memastikan Anda terdaftar atau tidak
- Kalau terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU 2022
- Kalau tidak terdaftar, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau Anda tidak terdaftar
- Kalau dana sudah tersalurkan, akan muncul notifikasi pemberitahuan kalau dana untuk Anda sudah tersalurkan
Syarat penerima BSU 2022 tahap 3
Penting untuk Anda ketahui syarat penerima BSU 2022 tahap 3 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, aktif per Juli 2022
- Mendapatkan upah atau gaji maksimal 3,5 juta per bulan aau hanya sesuai dengan upah minimum provinsi
- Bukan PNS/Anggota Polri dan TNI
- Tidak termasuk penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Di tengah kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan pokok pun mengikutinya. Sehingga, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah membagikan bantuan langsung tunai (BLT) yang berupa bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang memenuhi syarat tersebut di atas.
Demikian itu informasi cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 secara resmi. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda melakukan cek penerima BSU.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 3 Sudah Cair? Begini Cara Cek Status dan Kriteria Penerimanya
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'
-
Gibran Turun Tangan, Mohon Maaf dan Minta Usut Tuntas Insiden Mobil MBG Seruduk SD
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga