Suara.com - Alumni Kartu Prakerja masih akan diberikan beberapa keuntungan oleh pemerintah. Selain mendapatkan uang insentif sejumlah Rp 2,4 juta, Alumni Kartu Prakerja juga dapat mengajukan pinjaman untuk modal usaha sampai Rp 10 juta tanpa agunan melalui pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Ketahui cara daftar KUR Alumni Prakerja lengkap dengan syarat dan keuntungannya.
Adapun cara mendapatkan KUR Alumni Kartu Prakerja dapat dilakukan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) ataupun Bank Negara Indonesia (BNI). Melalui KUR super mikro ini, para alumni Kartu Prakerja bisa mendapatkan bantuan berupa pembiayaan untuk tambahan modal usaha milik sendiri.
Pemberian bantuan modal usaha tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan. KUR Super Mikro dikhususkan bagi alumni Prakerja maupun masyarakat UMKM yang sebelumnya telah mengikuti program pelatihan kewirausahaan.
KUR Alumni Kartu Prakerja telah diluncurkan pemerintah sejak 2021 lalu, sebagai salah satu bentuk dari kebijakan percepatan ekonomi nasional (PEN). Pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali menggulirkan KUR alumni Kartu Prakerja dengan nominal anggaran mencapai Rp 370 triliun.
Berbeda dengan skema KUR pada umumnya, KUR Alumni Kartu Prakerja Super Mikro tidak mensyaratkan minimal lama usaha. Meskipun demikian, calon penerima KUR Super Mikro yang belum mempunyai usaha dalam kurun wkatu selama 6 bulan, wajib mengikuti program pelatihan atau pendampingan usaha dari pemerintah.
Alumni Kartu Prakerja yang ingin mendapatkan KUR Super Mikro di tahun 2022, bisa mengajukan melalui bank BNI. KUR Super Mikro sangatlah bermanfaat bagi masyarakat karena subsidi bunga sebesar 3 persen dari pemerintah ini diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
Untuk lebih jelasnya, ketahui cara daftar KUR Alumni Prakerja lengkap dengan syarat dan keuntungannya berikut.
Syarat Umum Pengajuan KUR Alumni Kartu Prakerja
Melansir promo.bri.co.id, terdapat 5 syarat utama pengajuan KUR BRI Super Mikro yang penting bagi calon nasabah perhatikan sebagai berikut:
Baca Juga: Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3
1. Memiliki usaha yang produktif
2. Lama usaha tidak wajib lebih dari 6 bulan, untuk pemilik usaha yang kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu syarat berikut ini:
- Mengikuti pendampingan usaha
- Mengikuti pelatihan wirausaha atau pelatihan yang lainnya
- Tergabung di dalam kelompok usaha
- Mempunyai anggota keluarga dengan usaha produktif yang layak
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Memiliki Surat Keterangan Usaha minimal dari setingkat RT/RW
5. Belum pernah mendapatkan pinjaman KUR dan tidak berada dalam pinjaman
Program KUR BRI Super Mikro tersebut bisa UMKM akses langsung daftar pinjaman pengajuannya pada bank.
Berita Terkait
-
Segera Cair! Simak Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
-
Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta
-
Panglima Andika Revisi Penerimaan Taruna TNI, Syarat Tinggi Badan Jadi 160 Cm Untuk Laki-laki Dan 155 Cm Putri
-
BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025