Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," katanya.
Berikut kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
Berita Terkait
-
Potret Haru Keluarga Iwan Budi Paulus Kirim Doa dan Tabur di Lokasi Penemuan Jenazah
-
Kriminolog Undip Sebut Tewasnya Iwan Budi Paulus Bentuk Pembungkaman Saksi
-
Polisi Sebut Kasus Jasad Iwan Budi Paulus yang Ditemukan Terbakar di Semarang Mengerucut ke Pelaku
-
Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah
-
Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
5 Rekomendasi Serum Jerawat Lokal, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli
-
Klarifikasi Menteri Dody Terkait Ratusan ASN Kementerian PU Kena Mutasi Massal
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Krisis Air Bersih Meluas, 11 Desa di Banjarnegara Kini Dilanda Kekeringan
-
Rahasia Mesin Tetap Dingin Meski Terus Dipacu di Lintasan Balap
-
5 Serum Vitamin C Brand Lokal untuk Wajah Kusam, Bikin Kulit Lebih Cerah Sesuai Review
-
Nasionalisme Bukan Denialisme: Justru Kita Perlu Bercermin dengan Realitas
-
3 Laptop Budget Rp5 Jutaan RAM 8 GB Cocok untuk Mahasiswa, Ringan dan Anti Lemot
-
Maunya AS - Iran Damai, Tapi Wapres JD Vance Bingung
-
Piala Dunia 2026 Segera Usai, Apa Saja Kegiatan Pemain setelah Ini?