Remaja laki-laki dikeroyok, kepala terus ditendang sampai hampir dilindas sepeda motor pelaku. (Instagram/@banjarnahor)
Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan
Menurut KUHP, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,5 tahun.
"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," begitulah bunyi Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Lalu bila pelaku terbukti bersalah, maka hukuman penjara bisa ditambah dengan kondisi:
- Penjara selama-lamanya 7 tahun, bila dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
- Penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh.
- Penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasannya menyebabkan matinya orang.
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
-
Viral Mobil Diamuk Massa Usai Tabrak Anak Kecil di Minahasa Ternyata Rombongan Anggota DPRD Solo
-
Harga Makanan Buat Mendelik, Wanita Curiga Oknum Pegawai Warung Cari Untung Sendiri: Syok!
-
Pilu! Tangis Mahasiswa Bertoga Pecah Ibu Meninggal Jelang Acara Wisuda, Publik Banjir Air Mata
-
Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang
-
Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini
-
Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister