Remaja laki-laki dikeroyok, kepala terus ditendang sampai hampir dilindas sepeda motor pelaku. (Instagram/@banjarnahor)
Sanksi untuk Pelaku Pengeroyokan
Menurut KUHP, pelaku pengeroyokan bisa dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5,5 tahun.
"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," begitulah bunyi Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Lalu bila pelaku terbukti bersalah, maka hukuman penjara bisa ditambah dengan kondisi:
- Penjara selama-lamanya 7 tahun, bila dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan menyebabkan luka.
- Penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat pada tubuh.
- Penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasannya menyebabkan matinya orang.
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
-
Viral Mobil Diamuk Massa Usai Tabrak Anak Kecil di Minahasa Ternyata Rombongan Anggota DPRD Solo
-
Harga Makanan Buat Mendelik, Wanita Curiga Oknum Pegawai Warung Cari Untung Sendiri: Syok!
-
Pilu! Tangis Mahasiswa Bertoga Pecah Ibu Meninggal Jelang Acara Wisuda, Publik Banjir Air Mata
-
Tega! Kena Gerebek, Pria Langsung Ngacir dan Tak Pedulikan Pacar Belum Berbusana 'Dikepung' Satpol PP
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera