Suara.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Ada beberapa jenis KDRT yang perlu dipahami.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apa saja jenis KDRT yang perlu dipahami? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jenis KDRT
Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. Ada beberapa jenis tindakan kekerasan yang masuk sebagai KDRT. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Kekerasan Fisik
Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.
Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.
2. Kekerasan Psikis
Baca Juga: Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue
Tak hanya kekerasan secara fisik, kekerasan psikis juga masuk sebagai KDRT yang perlu diwaspadai oleh pasangan suami istri dalam rumah tangga.
Masih merujuk pada UU KDRT pasal 7, kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.
Kekerasan psikis menyebabkan keadaan psikis korban terganggu. Jika kekerasan psikis ini terus dibiarkan terjadi dalam rumah tangga, maka bisa menyebabkan korban merasa semakin tidak percaya diri dan tak berdaya. Hal ini bisa saja memicu upaya korban melakukan bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan dalam hal seksual juga masuk dalam ranah KDRT. Dalam pasal 8, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami istri secara verbal dan fisik. Tindakan ini juga bisa dijerat hukum.
Salah satu contoh kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.
Tag
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue
-
6 Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Ada Kabar KDRT, Mesra Seperti Kisah Drama Korea
-
Heboh Rizky Billar KDRT, Warganet Tak Percaya: Menunggu Tanggapan Lesti Kejora
-
Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
-
Mbak Rara Pernah Ramalkan Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Apes
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Heboh Rocky Gerung Plesetkan Lirik "Anak Sekecil itu Disuruh jadi Wapres", Iwan Fals Panik: Cukup!
-
Dana Publik Terancam? KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, DPR Mendukung
-
Said Didu ke Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital