4. Menelantarkan
Tak hanya kekerasan fisik, psikis dan seksual saja, menelantarkan pasangan juga masuk dalam KDRT yang bisa dijerat hukum. Pasangan yang sengaja tidak memberikan nafkah untuk keluarga termasuk salah satu bentuk penelantaran yang diatur dalam UU KDRT.
Dalam pasal 9 UU KDRT, disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkannya. Hal ini berdasarkan atas hukum yang berlaku atau persetujuan dan perjanjian.
Hukuman Pelaku KDRT
Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.
Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.
Berikut akan dijelasnkan ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.
- Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga
- Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat
- Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia
- Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian
Dalam kasus Lesti dan Rizky, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar terancam 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Demikian penjelasan mengenai jenis KDRT dan ancaman hukuman bagi pelakunya.
Baca Juga: Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue
Tag
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Alami KDRT, Jebolan D'Academy Ngamuk: Rizky Billar Sialan Pukul Adik Gue
-
6 Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Ada Kabar KDRT, Mesra Seperti Kisah Drama Korea
-
Heboh Rizky Billar KDRT, Warganet Tak Percaya: Menunggu Tanggapan Lesti Kejora
-
Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
-
Mbak Rara Pernah Ramalkan Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Apes
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar