Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus itu mencuat setelah keduanya kerapkali dibingkai sebagai pasangan serasi dan harmonis.
Bahkan, dalam waktu bersamaan dengan kasus itu muncul, Lesti Kejora dan Rizky Billar dinobatkan sebagai Best Couple 2022 dalam ajang Infotainment Award.
Belakangan diketahui, Lesti Kejora mendapat kekerasan fisik dari Rizky Billar. Biduanita dangdut itu juga sampai masuk rumah sakit karena luka-luka yang dideritanya.
"Iya, sekarang dedek di rumah sakit. Saya baru dapat informasi perkembangan check-up. Ini sekarang saya ingin bertemu dokter," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Lesti Kejora, di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sandy Arifin mengatakan, Lesti Kejora tak didampingi sang suami di rumah sakit, melainkan dijaga oleh keluarganya.
Sementara dalam laporannya ke polisi, Lesti Kejora mengaku dianiaya Rizky Billar karena mendapati sang suami berselingkuh.
"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban," demikian tertulis dalam laporan polisi.
Dalam surat laporan itu juga, Lesti Kejora mengakui dirinya berkali-kali dicekik serta dibanting Rizky Billar.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Bikin Kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora Rontok
"Terlapor membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang."
Bisa berakibat kematian
Komisi Nasional atau Komnas Perempuan sempat bersuara tentang bahaya KDRT, meskipun tidak tersangkut-paut dengan kasus Lesti Kejora.
Komnas HAM, Kamis 3 Februari 2022, sempat mengutarakan betapa berbahayanya KDRT saat merespons ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi yang viral.
Saat itu, Oki menganjurkan perempuan untuk menutupi aib suami, bahkan jika mendapat KDRT. Komnas Perempuan mengimbau pemuka agama untuk mengubah pandangan bahwa KDRT bukan aib yang harus ditutupi.
"Sebenarnya para penceramah, para orangtua itu merubah paradigmanya tentang menceritakan KDRT sebagai aib (menjadi) bukan sebagai aib," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Aminah menuturkan, bila KDRT dianggap sebagai aib hingga membuat korban enggan melapor, justru tak sesuai tujuan dibuatnya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual, dan penelantaran
Padahal korban berhak berbicara dan mendapatkan keadilan, dan hal ini harus mendapatkan dukungan sosial.
"Tujuannya, agar kita sama-sama memberikan bantuan kepada pasangan yang sedang mengalami konflik," ungkap Aminah.
Bahayanya lagi, kata Aminah, perilaku KDRT seringnya terjadi pola atau siklus berulang, bahkan berpotensi terjadinya perilaku kekerasan yang lebih parah.
"Kekerasan rumah tangga itu ada siklusnya, ketika menampar tidak ada efek parah. Nah, besoknya mungkin menampar itu dengan menendang, kuantitas dan kualitasnya semakin tinggi yang bisa berakhir dengan kematian," tegas Aminah.
Karenanya, dengan meredam atau membiarkan korban tidak melapor maka bisa menimbulkan korban jiwa, karena tidak dapat dukungan bahkan malah dapat kecaman, karena dipandang sebagai aib.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan KDRT Bikin Kripto Rizky Billar dan Lesti Kejora Rontok
-
Bak Detektif, Warganet Ini Ungkap Akun Gigolo Pernah Spill Ukuran 'Senjata' Rizky Billar
-
Lesti Kejora Dikabarkan Berada di Rumah Sakit Setelah Laporkan KDRT Rizky Billar
-
Ramalan Mendiang Mbak You soal Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Singgung Settingan
-
Polisi Periksa 2 ART Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkait Kasus Dugaan KDRT
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak