News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB
Ilustrasi petugas di SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini setiap dapur SPPG wajib melayani minimal 300 ibu dan balita. [Antara]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh dapur SPPG melayani minimal 300 ibu dan balita mulai 2 Juni 2026.
  • Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan gizi nasional.
  • Pengelola SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi berupa penghentian insentif harian sebesar Rp6 juta rupiah.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kini setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok "3B" (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita).

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B yang dirilis pada Senin (25/5/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan program strategis nasional tersebut tepat sasaran dan berdampak luas.

Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh SPPG di Indonesia.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (26/5/2026).

Temuan di Lapangan: Banyak SPPG "Main-Main"

Latar belakang lahirnya SE ini adalah temuan mengecewakan di lapangan. Selama ini, target ideal adalah 500 penerima manfaat dari kalangan ibu dan balita, namun kenyataannya banyak dapur SPPG yang kinerjanya jauh di bawah standar.

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ungkap Dadang.

Baca Juga: BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

Menanggapi fenomena tersebut, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 orang. Jika angka ini tidak terpenuhi, sanksi administratif yang berat sudah menanti para pengelola.

BGN tidak main-main dalam memberikan konsekuensi. Kepala SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang akan mencoreng rekam jejak kinerjanya.

Sejumlah orang tua memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak-anak dalam kegiatan Cegah Stunting (Centing) yang digelar di Jimmy Hantu Foundation, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, sanksi lebih berat membayangi Mitra dan Yayasan pengelola. Jika melanggar, SPPG mereka akan dijatuhi sanksi suspend kategori major. Dampaknya tidak hanya operasional, tapi juga finansial.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” tegas perwira tinggi dari Kopassus tersebut.

Pengawasan Ketat Mulai 2 Juni

Untuk memastikan transparansi, setiap Kepala SPPG kini wajib menyetor laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah masing-masing. Laporan ini nantinya akan dikonfirmasi langsung oleh tim pusat.

Load More