Suara.com - Laga Persebaya kontra Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam berakhir ricuh. Polisi menembaki gas air mata ke arah suporter yang tak terkendali merangsek masuk ke area lapangan. Padahal penggunaan gas air mata di dalam stadion telah dilarang oleh FIFA, lantas apa sanksi yang akan dikeluarkan FIFA untuk Indonesia?
Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa. Aturan tersebut kembali hangat dibicarakan karena tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 174 orang.
Tragedi tersebut diawali dari suporter Arema FC yang kecewa dengan kekalahan klub sepakbolanya. Polisi berupaya menghalau dengan menembakkan gas air mata. Penonton panik dan berlari, berdesakan keluar. Akibatnya banyak penonton yang terinjak-injak, terhimpit, sampai sesak nafas.
Merujuk pada data terkini, sebanyak 174 suporter meninggal dunia. Sementara itu, tercatat ada kurang lebih 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan. Tragedi tersebut menjadi sorotan karena menjadi tragedi kerusuhan mematikan di stadion sepakbola terbesar kedua di dunia. Sebelumnya, sebanyak 326 korban jiwa terenggut akibat kerusuhan di Stadion Nasional (Estadio Nacional), Lima, Peru, saat laga Peru vs Argentina pada 1964.
Di sisi lain, Timnas Indonesia dengan pelatih Shin Tae-yong sedang menanjak. Timnas Indonesia U-20 dan senior sudah sampai di pentas Asia. Indonesia juga ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Apakah Tragedi Stadion Kajuruhan Malang ini akan berdampak pada Timnas dan rencana Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20?
Sanksi FIFA
Untuk mengetahui apakah tragedi di atas akan berdampak pada Timnas di pentas dunia dan rencana Indonesia sebagai tuan rumah, harus melihat bagaimana reaksi FIFA terhadap tragedi tersebut. Apabila membaca FIFA Stadium Safety and Security Regulations terdapat poin yang membahas larangan stadion disertai dengan siapa yang boleh memberikan sanksi apabila dilanggar. Berikut poin tertulis mengenai larangan stadion dalam aturan tersebut.
1. Otoritas terkait berhak untuk memberlakukan larangan stadion atau lainnya sanksi atas dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap setiap orang yang perilakunya baik di dalam stadion atau di luar stadion mempengaruhi atau menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan keamanan acara atau orang lain.
2. Otoritas terkait berhak menjatuhkan sanksi dan mengambil sanksi yang sah tindakan terhadap setiap orang yang melanggar kode stadion perilaku atau yang perilakunya melanggar hukum setempat.
3. Otoritas terkait harus berkolaborasi dan bertukar serta memverifikasi informasi yang mereka miliki sebelum setiap acara, sehingga memastikan kelancaran penerapan larangan stadion di wilayah yurisdiksi penyelenggara.
4. Hanya badan yang menjatuhkan larangan atau sanksi lain yang dapat membatalkannya.
Berdasarkan uraian di atas, sanksi FIFA bisa diberikan hanya kepada pelaksana pertandingan atau klub. Tidak ada hubungan meluas terhadap Tim Nasional Indonesia atau sepakbola Indonesia. Sanksi dari FIFA berkaitan dengan tragedi tersebut masih belum bisa diketahui. Hanya bisa diraba dari poin-poin regulasinya saja.
Hingga saat ini, induk sepakbola dunia, FIFA belum memberikan keterangan resmi terkait tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan. PSSI telah melakukan komunikasi dengan FIFA dan mengirimkan laporan terkait insiden mengerikan tersebut.
Meskipun demikian, sanksi berat masih tetap membayangi rencana keikutsertaan Timnas dalam Piala Dunia U-20 dan rencana Indonesia sebagai tuan rumah dalam Piala Dunia U-20 2023. Sebab Indonesia terancam kena banned dari FIFA.
Demikian itu uraian penggunaan gas air mata di dalam stadion langgar aturan FIFA dan apa sanksi dari FIFA.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Iwan Bule Langsung Terbang ke Malang, Investigasi Kerusuhan Maut Stadion Kanjuruhan
-
Siapa yang Salah Atas Tragedi Kanjuruhan? Netizen: Pemilik Kuasa yang Tidak Tepat Ambil Kebijakan Preventif
-
Korban Meninggal Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 174 Orang
-
Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan: Aremania Turun ke Lapangan Bukan untuk Menyerang
-
Di Balik Tragedi Kanjuruhan, Cerita 5 Jam David Cari Ihsan saat Kericuhan, Bertemu sudah dengan Jenazah Temannya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri
-
Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan
-
Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar
-
Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket
-
Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti