Suara.com - Laga Persebaya kontra Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam berakhir ricuh. Polisi menembaki gas air mata ke arah suporter yang tak terkendali merangsek masuk ke area lapangan. Padahal penggunaan gas air mata di dalam stadion telah dilarang oleh FIFA, lantas apa sanksi yang akan dikeluarkan FIFA untuk Indonesia?
Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa. Aturan tersebut kembali hangat dibicarakan karena tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 174 orang.
Tragedi tersebut diawali dari suporter Arema FC yang kecewa dengan kekalahan klub sepakbolanya. Polisi berupaya menghalau dengan menembakkan gas air mata. Penonton panik dan berlari, berdesakan keluar. Akibatnya banyak penonton yang terinjak-injak, terhimpit, sampai sesak nafas.
Merujuk pada data terkini, sebanyak 174 suporter meninggal dunia. Sementara itu, tercatat ada kurang lebih 13 unit kendaraan yang mengalami kerusakan. Tragedi tersebut menjadi sorotan karena menjadi tragedi kerusuhan mematikan di stadion sepakbola terbesar kedua di dunia. Sebelumnya, sebanyak 326 korban jiwa terenggut akibat kerusuhan di Stadion Nasional (Estadio Nacional), Lima, Peru, saat laga Peru vs Argentina pada 1964.
Di sisi lain, Timnas Indonesia dengan pelatih Shin Tae-yong sedang menanjak. Timnas Indonesia U-20 dan senior sudah sampai di pentas Asia. Indonesia juga ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Apakah Tragedi Stadion Kajuruhan Malang ini akan berdampak pada Timnas dan rencana Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20?
Sanksi FIFA
Untuk mengetahui apakah tragedi di atas akan berdampak pada Timnas di pentas dunia dan rencana Indonesia sebagai tuan rumah, harus melihat bagaimana reaksi FIFA terhadap tragedi tersebut. Apabila membaca FIFA Stadium Safety and Security Regulations terdapat poin yang membahas larangan stadion disertai dengan siapa yang boleh memberikan sanksi apabila dilanggar. Berikut poin tertulis mengenai larangan stadion dalam aturan tersebut.
1. Otoritas terkait berhak untuk memberlakukan larangan stadion atau lainnya sanksi atas dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap setiap orang yang perilakunya baik di dalam stadion atau di luar stadion mempengaruhi atau menimbulkan ancaman bagi keselamatan dan keamanan acara atau orang lain.
2. Otoritas terkait berhak menjatuhkan sanksi dan mengambil sanksi yang sah tindakan terhadap setiap orang yang melanggar kode stadion perilaku atau yang perilakunya melanggar hukum setempat.
3. Otoritas terkait harus berkolaborasi dan bertukar serta memverifikasi informasi yang mereka miliki sebelum setiap acara, sehingga memastikan kelancaran penerapan larangan stadion di wilayah yurisdiksi penyelenggara.
4. Hanya badan yang menjatuhkan larangan atau sanksi lain yang dapat membatalkannya.
Berdasarkan uraian di atas, sanksi FIFA bisa diberikan hanya kepada pelaksana pertandingan atau klub. Tidak ada hubungan meluas terhadap Tim Nasional Indonesia atau sepakbola Indonesia. Sanksi dari FIFA berkaitan dengan tragedi tersebut masih belum bisa diketahui. Hanya bisa diraba dari poin-poin regulasinya saja.
Hingga saat ini, induk sepakbola dunia, FIFA belum memberikan keterangan resmi terkait tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan. PSSI telah melakukan komunikasi dengan FIFA dan mengirimkan laporan terkait insiden mengerikan tersebut.
Meskipun demikian, sanksi berat masih tetap membayangi rencana keikutsertaan Timnas dalam Piala Dunia U-20 dan rencana Indonesia sebagai tuan rumah dalam Piala Dunia U-20 2023. Sebab Indonesia terancam kena banned dari FIFA.
Demikian itu uraian penggunaan gas air mata di dalam stadion langgar aturan FIFA dan apa sanksi dari FIFA.
Berita Terkait
-
Iwan Bule Langsung Terbang ke Malang, Investigasi Kerusuhan Maut Stadion Kanjuruhan
-
Siapa yang Salah Atas Tragedi Kanjuruhan? Netizen: Pemilik Kuasa yang Tidak Tepat Ambil Kebijakan Preventif
-
Korban Meninggal Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang Bertambah Jadi 174 Orang
-
Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan: Aremania Turun ke Lapangan Bukan untuk Menyerang
-
Di Balik Tragedi Kanjuruhan, Cerita 5 Jam David Cari Ihsan saat Kericuhan, Bertemu sudah dengan Jenazah Temannya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian