Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.
Edaran tersebut telah ditandatangani pada 27 September 2022. Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Ormas Islam, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, serta Pejabat Eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022) dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Hari Santri diperingati secara rutin sejak Keppres Nomor 22 Tahun 2015 terbit. Peringatan Hari Santri ini tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tetapi juga semua elemen masyarakat.
“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tegasnya.
Pada 27 September 2022 lalu, Menag Yaqut telah meluncurkan Peringatan Hari Santri 2022. Peringatan Hari Santri tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.
“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Kang Dhani.
Sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, lanjut Kang Dhani, para santri memahami bahwa agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan. Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama.
“Menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!
Edaran Menag tersebut mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 WIB.
Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan dilaksanakan secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama. Upacara tersebut juga akan disiarkan melalui kanal media sosial Kemenag.
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022:
1. Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB
2. Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
3. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022, dapat dilakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner.
Berita Terkait
-
Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!
-
Hari Santri 2022 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Peringatan, Logo dan Temanya
-
Hari Santri 2022 Angkat Tema Berdaya Menjaga Martabat Manusia
-
Peluncuran Hari Santri 2022, Pesan Menag Yaqut: Kebencian Harus Dilawan dengan Prestasi
-
Tak Tahu Digugat soal Gereja di Cilegon, Menag Yaqut: Masak? Pasalnya Apa Tuh?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka