Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mengetahui bahwa dirinya digugat perihal pembangunan Gereja di Cilegon.
Diketahui, gugatan itu sebelumnya dilakukan Sekjen Pengurus Besar Al Khairiyah Ahmad Munjibke Pengadilan Negeri Serang.
"Belum itu. Masak gugat? Pasalnya apa tuh?" kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Yaqut memastikan kembali bahwa ia memang belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut.
"Kalau saya melarang orang kan malah jadi masalah. Saya gak tahu tuh ada gugatan apa," ujar Yaqut.
Sementara itu, terkait kelanjutan pembangunan Gereja di Cilegon, Menag Yaqut hanya mengingatkan bahwa segala hal ada prosedur dan prosedur itu harus diikuti prosesnya.
"Harus ketemu ya kita ikutin saja kalau semua proses sudah ketemu, tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apapun. Karena itu hak warga negara," kata Yaqut.
Penolakan Pembangunan Gereja
Baca Juga: Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
Menag Yaqut sebelumnya mengajak berdiskusi pejabat setempat dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon.
Gus Yaqut, sapaan Menag, meminta Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat diskusi bersama besok lusa. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam rilis Kementerian Agama yang diterima Suara.com, Senin (12/9/2022).
“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” ujar Menag di Jakarta.
Perlu diketahui, rencana pembangunan gereja di Cilegon terhambat setelah muncul penandatangan petisi penolakan dari masyarakat. Penolakan gereja Cilegon ini terjadi dalam sepekan terakhir.
Bahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon justru ikut mendukung penolakan gereja tersebut. Untuk itu, Menag akan segera mengundang para pihak terkait agar duduk bersama membahas solusi terbaik.
"Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon," imbuh Menag Yaqut.
Berita Terkait
-
Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
-
Ikut Teken Petisi Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, Kondusifitas Jadi Alasan Wali Kota Helldy
-
Bertemu Dubes Arab Saudi, Menag Yaqut Bahas Kunjungan Menteri Haji dan Umrah ke Indonesia
-
Soroti Dugaan Perundungan di Ponpes Gontor, Menag Yaqut Sebut Pelaku Wajib Disanksi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik