Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mengetahui bahwa dirinya digugat perihal pembangunan Gereja di Cilegon.
Diketahui, gugatan itu sebelumnya dilakukan Sekjen Pengurus Besar Al Khairiyah Ahmad Munjibke Pengadilan Negeri Serang.
"Belum itu. Masak gugat? Pasalnya apa tuh?" kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Yaqut memastikan kembali bahwa ia memang belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut.
"Kalau saya melarang orang kan malah jadi masalah. Saya gak tahu tuh ada gugatan apa," ujar Yaqut.
Sementara itu, terkait kelanjutan pembangunan Gereja di Cilegon, Menag Yaqut hanya mengingatkan bahwa segala hal ada prosedur dan prosedur itu harus diikuti prosesnya.
"Harus ketemu ya kita ikutin saja kalau semua proses sudah ketemu, tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apapun. Karena itu hak warga negara," kata Yaqut.
Penolakan Pembangunan Gereja
Baca Juga: Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
Menag Yaqut sebelumnya mengajak berdiskusi pejabat setempat dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon.
Gus Yaqut, sapaan Menag, meminta Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat diskusi bersama besok lusa. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam rilis Kementerian Agama yang diterima Suara.com, Senin (12/9/2022).
“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” ujar Menag di Jakarta.
Perlu diketahui, rencana pembangunan gereja di Cilegon terhambat setelah muncul penandatangan petisi penolakan dari masyarakat. Penolakan gereja Cilegon ini terjadi dalam sepekan terakhir.
Bahkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon justru ikut mendukung penolakan gereja tersebut. Untuk itu, Menag akan segera mengundang para pihak terkait agar duduk bersama membahas solusi terbaik.
"Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon," imbuh Menag Yaqut.
Berita Terkait
-
Klarifikasi ke Menag Yaqut, Wali Kota Cilegon Sebut Perizinan Pembangunan Gereja Masih Berproses
-
Ikut Teken Petisi Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, Kondusifitas Jadi Alasan Wali Kota Helldy
-
Bertemu Dubes Arab Saudi, Menag Yaqut Bahas Kunjungan Menteri Haji dan Umrah ke Indonesia
-
Soroti Dugaan Perundungan di Ponpes Gontor, Menag Yaqut Sebut Pelaku Wajib Disanksi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung