Suara.com - Polri menaikkan status kasus Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Di samping itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri juga telah memeriksa 28 anggota terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan secara maraton hingga kekinian menurutnya masih berlangsung.
"Malam ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggran kode etik amggota Polri sebanyak 28 personel Polri ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Kapolres hingga Danyon Brimob Dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat. Dia dicopot buntut kasus tragedi kemanusiaan tersebut.
Dedi menyebut Firli dicopot dan dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen As SDM Polri. Posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen As SDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana," ungkap Dedi.
Baca Juga: Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
Sesuai perintah Kapolri, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga telah menonaktifkan Komandan Batalkan (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Pleton (Danton) Brimob.
"Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," tuturnya.
Sebanyak 445 orang sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Dari angka tersebut 125 di antaranya dinyatakan meninggalkan dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka