Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapat informasi adanya upaya damai yang dilakukan Polres Halmahera Utara berupa pemberian uang kepada mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen, terduga korban penyiksaan.
Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian," kata Anggota KontraS, Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Abimanyu menegaskan, KontraS mengecam upaya penyelesaian perkara ini di luar hukum pidana. Mereka menilai hal itu sebagai upaya dari para pelaku untuk terhindar dari jeratan hukum.
"Kami mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," tegasnya.
Dia menegaskan kasus ini harus diproses secara pidana, sebab keluarga korban juga menolak penyelesaian dengan kekeluargaan.
"Informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana," ungkap Abimanyu.
Dalam kasus ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.
Menurutnya pasal yang tepat menjerat para pelaku yakni Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa:
'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'
Kemudian Kontras juga menilai perilaku dari empat anggota Polres Halmahera Utara telah bertentangan dengan peraturan internal Polri. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa:
'Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.'
Karenanya mereka mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera memproses kasus ini dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen.
"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," kata Abimanyu.
"Kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara
-
Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Siksa Mahasiswa, Diseret, Diancam Dibunuh hingga Minta Maaf ke Anjing
-
Pengunggah Video Peristiwa Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan Diciduk Polisi, KontraS: HP-nya Dirampas, Akun TikToknya Dihapus
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang
-
8 Miliar Dolar AS Melayang Setiap Tahun, Prabowo Sebut Judol Biang Kerok!