Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lima tahun 2022 dikabarkan bakal segera cair dalam waktu dekat. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pihaknya bakal segera mengirimkan data penerima BSU tahap lima kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam waktu dekat.
Hal tersebut dilaporkan Anggoro kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
"Tadi kami juga update mengenai BSU, karena data BSU data dari Jamsostek dan kita update progresnya saat ini sudah batch 4 dalam waktu dekat kita akan kirim lagi batch 5," kata Anggoro.
Menurut Anggoro, jumlah penerima BSU berdasarkan data dari Jamsostek mencapai 14 juta orang termasuk dengan tahap 5 tersebut.
"Kita salurkan kepada Kemenaker untuk divalidasi," ucapnya.
BSU Tahap Lima
Kabar terbaru menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU 2022 tahap lima mulai minggu depan pada Senin (10/10/2022).
Namun para pekerja jangan bergembira dahulu, jika tidak memenuhi syarat penerima BSU tahap lima. Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat syarat penerima BSU tahap lima antara lain adalah sebagai berikut.
1. Bukan penerima BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
2. Status pekerjaannya bukan termasuk PNS, anggota POLRI, atau anggota TNI
3. Merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK di KTP
4. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
5. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh
Baca Juga: Bertemu Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Jokowi Minta Hati-hati Dalam Kelola Dana BPJS
Jika memiliki kriteria yang masuk dalam daftar di atas maka anda termasuk calon penerima BSU 2022. Besar dana bantuan BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu pada setial penerima.
Kemudian untuk memastikan apakah benar anda bakal mendapat dana sebesar Rp 600 ribu atau tidak silahkan melakukan pengecekan.
Cara Cek BSU Tahap Lima
Berikut cara cek BSU 2022 tahap lima melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek via kemnaker.go.id:
Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku