Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono dipilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Menyusul kabar ini, harta kekayaannya pun kian dicari.
Sebelum itu, seperti yang sudah diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Heru Budi Hartono kemudian ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana Merdeka, Jumat (7/10/2022).
Adapun Jokowi memilih nama Heru Budi Hartono usai mendengar pertimbangan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin, anggota TPA serta para menteri yang terkait.
Lantas, berapa harta kekayaan Heru Budi Hartono yang akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan?
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Heru tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 31,9 miliar yang dilaporkannya pada Februari 2022. Laporan ini merupakan periode 2021.
Sumber harta kekayaan Heru Budi Hartono paling banyak berasal dari aset tanah dan bangunan yang rata-rata tersebar di wilayah Jabodetabek. Jika digabungkan, totalnya lebih dari Rp 23 miliar.
Adapun rincian harta kekayaan Heru Budi Hartono selengkapnya dapat diketahui di bawah ini.
1. Tanah dan Bangunan
Baca Juga: Anies Baswedan Punya Bus Khusus Tuai Perdebatan Warganet
Total Rp 23.455.346.868 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 144 m2/145 m2 di Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 772.320.000
- Tanah seluas 338 m2 di Jakarta Timur, hasil warisan senilai Rp 2.033.350.000
- Tanah seluas 3500 m2 di Bogor, hasil sendiri senilai Rp 260.693.000
- Tanah seluas 461 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp 1.429.100.000
- Tanah seluas 162 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 825.390.000
- Tanah seluas 330 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 2.573.186.000
- Tanah dan bangunan seluas 80 m2/267 m2 di Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 3.843.400.000
- Tanah dan bangunan seluas 91 m2/96 m2 di Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 154 m2/240 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp 1.900.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 77 m2/42 m2 di Karawang, hasil sendiri senilai Rp 602.848.400
- Tanah dan Bangunan seluas 80 m2/267 m2 di Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 3.814.800.000
- Tanah dan bangunan seluas 130,5 m2/177 m2 di Bekasi, hasil sendiri senilai Rp 3.900.259.468
2. Alat Transportasi
Total senilai Rp 1.293.369.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Mobil Suzuki Escudo Tahun 1996, hasil sendiri Rp 46.000.000
- Motor Honda ND. 125 KIRA Tahun 2003, hibah dengan akta Rp 3.000.000
- Mobil Toyota HILUX Tahun 2015 Tahun 2015, hasil sendiri Rp 222.000.000
- Motor Honda Tahun 2018, hasil sendiri Rp 28.000.000
- Mobil Jimny Jimny Tahun 2019, hasil sendiri Rp 256.000.000
- Brompton Tahun 2020, hasil sendiri Rp 35.000.000
- Motor, Harley Davidson Tahun 2021, hasil sendiri Rp 703.369.000
3. Harta Bergerak Lainnya
Total mencapai Rp 617.450.000
4. Surat Berharga
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Punya Bus Khusus Tuai Perdebatan Warganet
-
Wow! Elektabilitas Prabowo Subianto Sebesar 30,8 persen, Langkahi Ganjar Apalagi Anies
-
Terpopuler: Baim Wong Mengaku Salah, Kasetpres Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI
-
Jelang Habis Masa Jabatan, Anies Dinobatkan Jadi Bapak Integrasi Transportasi Jakarta
-
PR Utama Pj Gubernur DKI, Pengamat: Banjir dan Macet yang Seolah Jadi 'Dosa Turun-temurun'
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!