Suara.com - Pembukaan lowongan untuk PPPK 2022 menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang telah menantikannya. Dikabarkan akan cukup banyak formasi yang dibuka, dan bisa dilamar sesuai dengan syarat yang diberikan. Selain mendapatkan informasi mengenai link pendaftaran PPPK 2022, Anda juga akan mendapatkan informasi terkait jadwal, cara daftar, dan syarat yang harus dipenuhi.
Terkait Jadwal Penerimaan PPPK 2022
Pada pengumuman resmi terakhir yang diberikan, jadwal untuk pendaftaran PPPK sendiri dilaksanakan pada akhir tahun 2022 ini. Untuk guru, pendaftaran telah dilakukan pada minggu ketiga dan minggu keempat September 2022 lalu. Data akan diverifikasi, kemudian diumumkan pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Desember 2022 mendatang.
Pada update terbaru yang beredar, penerimaan tahun 2022 ini tidak diperuntukkan bagi CPNS, dan fokus dilakukan pada pembukaan lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saja.
Hal ini diberlakukan demikian sebab proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus diselesaikan sebelum tanggal 23 November 2023 mendatang. Hingga saat ini, jadwal dan tanggal pasti pada penerimaan PPPK 2022 belum dirilis.
Link Daftar yang Bisa Digunakan
Untuk link pendaftarannya sendiri, masyarakat yang akan mengisi lowongan PPPK 2022 ini dapat langsung masuk ke situs resmi milik sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk penerimaan ASN pada periode lalu. Link ini menjadi link utama yang digunakan dalam proses tersebut.
Cara Daftar PPPK 2022
Berikut cara daftar PPPK 2022.
Baca Juga: Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
- Buka situs sscasn.bkn.go.id
- Klik menu Registrasi pada halaman utama
- Masukkan identitas diri secara lengkap dan benar, seperti NIK dan Nomor KK
- Unggah hasil scan KTP dan pas foto yang diperlukan
- Lalu klik Submit
- Setelah memiliki akun, lanjutkan dengan login dengan akun tersebut
- Lengkapi data-data yang masih kosong dengan benar
- Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan yang akan dilamar
- Lakukan cetak kartu pendaftaran ini untuk proses berikutnya
Syarat PPPK 2022
Persyaratan umum yang ditetapkan antara lain adalah:
- Merupakan WNI
- Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus parpol serta terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat, sesuai persyaratan
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Cukup jelas bukan? Itu tadi informasi mengenai jadwal, cara daftar, syarat, dan link pendaftaran PPPK 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
-
9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!
-
Cara Daftar Akun SSCASN, Persiapkan Pendaftaran CPNS PPPK 2022
-
Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!
-
Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
Terkini
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu