Suara.com - Pembukaan lowongan untuk PPPK 2022 menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang telah menantikannya. Dikabarkan akan cukup banyak formasi yang dibuka, dan bisa dilamar sesuai dengan syarat yang diberikan. Selain mendapatkan informasi mengenai link pendaftaran PPPK 2022, Anda juga akan mendapatkan informasi terkait jadwal, cara daftar, dan syarat yang harus dipenuhi.
Terkait Jadwal Penerimaan PPPK 2022
Pada pengumuman resmi terakhir yang diberikan, jadwal untuk pendaftaran PPPK sendiri dilaksanakan pada akhir tahun 2022 ini. Untuk guru, pendaftaran telah dilakukan pada minggu ketiga dan minggu keempat September 2022 lalu. Data akan diverifikasi, kemudian diumumkan pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Desember 2022 mendatang.
Pada update terbaru yang beredar, penerimaan tahun 2022 ini tidak diperuntukkan bagi CPNS, dan fokus dilakukan pada pembukaan lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saja.
Hal ini diberlakukan demikian sebab proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus diselesaikan sebelum tanggal 23 November 2023 mendatang. Hingga saat ini, jadwal dan tanggal pasti pada penerimaan PPPK 2022 belum dirilis.
Link Daftar yang Bisa Digunakan
Untuk link pendaftarannya sendiri, masyarakat yang akan mengisi lowongan PPPK 2022 ini dapat langsung masuk ke situs resmi milik sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk penerimaan ASN pada periode lalu. Link ini menjadi link utama yang digunakan dalam proses tersebut.
Cara Daftar PPPK 2022
Berikut cara daftar PPPK 2022.
Baca Juga: Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
- Buka situs sscasn.bkn.go.id
- Klik menu Registrasi pada halaman utama
- Masukkan identitas diri secara lengkap dan benar, seperti NIK dan Nomor KK
- Unggah hasil scan KTP dan pas foto yang diperlukan
- Lalu klik Submit
- Setelah memiliki akun, lanjutkan dengan login dengan akun tersebut
- Lengkapi data-data yang masih kosong dengan benar
- Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan yang akan dilamar
- Lakukan cetak kartu pendaftaran ini untuk proses berikutnya
Syarat PPPK 2022
Persyaratan umum yang ditetapkan antara lain adalah:
- Merupakan WNI
- Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus parpol serta terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat, sesuai persyaratan
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Cukup jelas bukan? Itu tadi informasi mengenai jadwal, cara daftar, syarat, dan link pendaftaran PPPK 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
-
9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!
-
Cara Daftar Akun SSCASN, Persiapkan Pendaftaran CPNS PPPK 2022
-
Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!
-
Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian