Suara.com - Pembukaan lowongan untuk PPPK 2022 menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang telah menantikannya. Dikabarkan akan cukup banyak formasi yang dibuka, dan bisa dilamar sesuai dengan syarat yang diberikan. Selain mendapatkan informasi mengenai link pendaftaran PPPK 2022, Anda juga akan mendapatkan informasi terkait jadwal, cara daftar, dan syarat yang harus dipenuhi.
Terkait Jadwal Penerimaan PPPK 2022
Pada pengumuman resmi terakhir yang diberikan, jadwal untuk pendaftaran PPPK sendiri dilaksanakan pada akhir tahun 2022 ini. Untuk guru, pendaftaran telah dilakukan pada minggu ketiga dan minggu keempat September 2022 lalu. Data akan diverifikasi, kemudian diumumkan pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Desember 2022 mendatang.
Pada update terbaru yang beredar, penerimaan tahun 2022 ini tidak diperuntukkan bagi CPNS, dan fokus dilakukan pada pembukaan lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saja.
Hal ini diberlakukan demikian sebab proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus diselesaikan sebelum tanggal 23 November 2023 mendatang. Hingga saat ini, jadwal dan tanggal pasti pada penerimaan PPPK 2022 belum dirilis.
Link Daftar yang Bisa Digunakan
Untuk link pendaftarannya sendiri, masyarakat yang akan mengisi lowongan PPPK 2022 ini dapat langsung masuk ke situs resmi milik sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk penerimaan ASN pada periode lalu. Link ini menjadi link utama yang digunakan dalam proses tersebut.
Cara Daftar PPPK 2022
Berikut cara daftar PPPK 2022.
Baca Juga: Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
- Buka situs sscasn.bkn.go.id
- Klik menu Registrasi pada halaman utama
- Masukkan identitas diri secara lengkap dan benar, seperti NIK dan Nomor KK
- Unggah hasil scan KTP dan pas foto yang diperlukan
- Lalu klik Submit
- Setelah memiliki akun, lanjutkan dengan login dengan akun tersebut
- Lengkapi data-data yang masih kosong dengan benar
- Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan yang akan dilamar
- Lakukan cetak kartu pendaftaran ini untuk proses berikutnya
Syarat PPPK 2022
Persyaratan umum yang ditetapkan antara lain adalah:
- Merupakan WNI
- Berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus parpol serta terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat, sesuai persyaratan
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Cukup jelas bukan? Itu tadi informasi mengenai jadwal, cara daftar, syarat, dan link pendaftaran PPPK 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Ini Kriteria Guru Tidak Akan Lolos CPNS PPPK 2022, Anda Termasuk?
-
9 Syarat PPPK Guru 2022 dan Jadwal Pendaftarannya, Simak!
-
Cara Daftar Akun SSCASN, Persiapkan Pendaftaran CPNS PPPK 2022
-
Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!
-
Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran