Suara.com - BKN atau Badan Kepegawaian Negara mengumumkan bahwa pendaftaran ASN PNS dan PPPK guru 2022 akan segera dilakukan. Untuk daftar PNS dan PPPK guru 2022, kamu harus tahu cara daftar akun SSCASN.
Diketahui, BKN secara resmi menyampaikan bahwa pendaftaran ASN akan dilakukan minggu ketiga di bulan November tahun 2022. Sedangkan pengumuman kelulusan dilakukan minggu ketiga sampai keempat bulan Desember 2022.
Untuk mengikuti pendaftaran ASN tahun 2022, peserta harus membuat akun SSCASN terlebih dulu. Hanya saja di tahun 2022 ini, pendaftaran ASN hanya dibuka untuk PPPK guru.
Lantas, bagaimana cara daftar akun SSCASN? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara Daftar Akun SSCASN
1. Masuk situs sscasn.bkn.go.id
2. Lalu, klik Registrasi
4. Masukkan NIK dan nomor KK (kartu keluarga)
5. Lengkapi data (nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, email, nomor hp, dan lain sebagainya)
Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS 2022/2023? Catat Tanggal dan Persyaratannya!
6. Kemudian, unggah KTP dan swafoto
7. Masukkan kode CAPTCHA
8. Selanjutnya, klik submit
9. Lalu, masuk lagi ke situs SSCASN untuk login di sscasn.bkn.go.id/daftar/login
10. Lengkapi data diri yang masih kosong
11. Berikutnya plih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
Berita Terkait
-
Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!
-
Kapan Tes PPPK Guru 2022 Dibuka? Kuota Formasi Melimpah!
-
Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Persiapkan 7 Syarat Dokumennya!
-
Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul
-
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar