Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penolakan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Tapi, kata Ali, Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe ternyata memilih mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan kepada tim.
KPK menilai bahwa kehadiran saksi tentunya menjadi kewajiban hukum. Sepatutnya, hadir dalam pemeriksaan. Meskipun nantinya akan menolak dalam memberikan keterangan.
"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,"ucap Ali
Ali menegaskan pemanggilan Yulce dan Bona, sebetulnya bukan hanya untuk diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang telah berstatus tersangka. Namun, untuk tersangka lain.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe)," ungkap Ali
Maka itu, kata Ali, pada panggilan selanjutnya nanti Istri dan anak Lukas Enembe harus kooperatif hadir dalam panggilan penyidik.
Baca Juga: Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.
," imbuhnya
Sebelumnya Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk bertemu dengan penyidik antirasuah terkait penolakan pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe.
"Jadi memang kedatangan kami hanya hal itu. Ibu lukas enembe dan anaknya bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Petrus menjelaskan dasar penolakan istri Lukas dan anaknya dimintai keterangan tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Aturan terebut berisi seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang," ucap Petrus
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe diketahui mangkir dari panggilan KPK ketika ingin diperiksa pada Rabu (5/10/2022) lalu. Mereka ingin dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus suaminya Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Berita Terkait
-
Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera
-
NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...
-
Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Geledah Tiga Kampus Negeri Salah Satunya Universitas Syiah Kuala Aceh
-
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina