Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penolakan istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Tapi, kata Ali, Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe ternyata memilih mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan kepada tim.
KPK menilai bahwa kehadiran saksi tentunya menjadi kewajiban hukum. Sepatutnya, hadir dalam pemeriksaan. Meskipun nantinya akan menolak dalam memberikan keterangan.
"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,"ucap Ali
Ali menegaskan pemanggilan Yulce dan Bona, sebetulnya bukan hanya untuk diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang telah berstatus tersangka. Namun, untuk tersangka lain.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe)," ungkap Ali
Maka itu, kata Ali, pada panggilan selanjutnya nanti Istri dan anak Lukas Enembe harus kooperatif hadir dalam panggilan penyidik.
Baca Juga: Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.
," imbuhnya
Sebelumnya Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk bertemu dengan penyidik antirasuah terkait penolakan pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe.
"Jadi memang kedatangan kami hanya hal itu. Ibu lukas enembe dan anaknya bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Petrus menjelaskan dasar penolakan istri Lukas dan anaknya dimintai keterangan tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Aturan terebut berisi seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang," ucap Petrus
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe diketahui mangkir dari panggilan KPK ketika ingin diperiksa pada Rabu (5/10/2022) lalu. Mereka ingin dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus suaminya Lukas yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Berita Terkait
-
Sambangi KPK, Tim Hukum Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Diperiksa Sebagai Saksi
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah 3 PTN Lain di Sumatera
-
NasDem Sengaja Percepat Deklarasi Capres demi Lindungi Anies Baswedan dari KPK? Ketua DPP: Wah Itu...
-
Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Geledah Tiga Kampus Negeri Salah Satunya Universitas Syiah Kuala Aceh
-
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang