News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 11:14 WIB
Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Geledah Tiga Kampus Negeri Salah Satunya Universitas Syiah Kuala Aceh. [Lampungpro.co]

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga Universitas Negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022. Penggeledahan di tiga kampus itu dilakukan terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang telah menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani menjadi tersangka.

Tiga Kampus tersebut adalah Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.

"Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN (Perguruan Tinggi Negeri) tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Dari penggeledahan di tiga kampus itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

"Terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," ungkapnya.

Untuk langkah selanjutnya, kata Ali, KPK akan menganalisa sejumlah bukti tersebut.

"Serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," katanya.

Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Load More