News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 15:27 WIB
Polisi menambakan gas air mata ke arah tribun yang membuat Aremania kocar-kacir di Stadion Kanjuruhan. (Tangkap layar Instagram @kabarnegri)

Suara.com - Polri mengakui adanya anggota yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Dedi tak menyebut jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan oleh penyidik. Dia mengklaim barang bukti tersebut kekinian masih diperiksa di laboratorium forensik.

"Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," katanya.

Diungkap Komnas HAM

Terkait penggunaan gas air mata kedaluwarsa ini sebelumnya diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap hal tersebut berdasar hasil investigasi yang mereka lakukan.

"Soal daluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," kata Anam kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Tangkapan layar momen aparat bentak hingga pukul Aremania (Twitter/ adilah_iqbal)

Berdasar hasil investigasi Komnas HAM, kata Anam, gas air mata tersebut juga diduga sebagai pemicu banyaknya korban jiwa dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Jajaran Polresta Malang Bersujud Minta Maaf kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

"Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya," bebernya.

131 Korban Jiwa

Berdasar data yang disampaikan Polri pada Sabtu (8/10/2022), ada 131 korban yang dilaporkan meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan ini. Sedangkan korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.

Dedi ketika itu menyebut 506 orang mengalami luka ringan. Sedangkan luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.

"Jumlah total korban 705 orang," jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Load More