Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Lalu pendataan non ASN untuk apa?
Tak sedikit masyarakat yang menduga pendataan ini dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. Apakah itu benar? Mari kita simak penjelasan yang dirangkum dari berbaga sumber di bawah ini.
Dalam rangka pemetaan jumlah Pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja di instansi kepemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN .
Melalui aplikasi berskala nasional ini, seluruh instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah diwajibkan untuk melakukan pendataan para pegawai Non ASN di instansinya masing-masing.
Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini akan digunakan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum para pegawai Non ASN.
Pendataan ini bukan kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses verifikasi dan validasi dilakukan pada komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan dalam dua kelompok:
- Data Utama para Pegawai Non ASN menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
- Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.
Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan dalam aplikasi sepanjang memenuhi kriteria sebagi berikut:
1. Berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Simak, 3 Hal Penting yang harus Dimiliki oleh Seorang ASN
2. Masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non-ASN dan memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada tanggal 31-12-2021 hingga saat pendaftaran dilakukan.
3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan kategori jabatan outsourcing seperti petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.
4. Gaji tidak bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Semoga tulisan ini bisa menjawab pertanyaan kalian tentang pendataan non ASN untuk apa? Bagi kalian yang sesuai kategori, selamat mengikuti program ini ya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis