Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Lalu pendataan non ASN untuk apa?
Tak sedikit masyarakat yang menduga pendataan ini dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. Apakah itu benar? Mari kita simak penjelasan yang dirangkum dari berbaga sumber di bawah ini.
Dalam rangka pemetaan jumlah Pegawai Non ASN yang masih aktif bekerja di instansi kepemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN .
Melalui aplikasi berskala nasional ini, seluruh instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah diwajibkan untuk melakukan pendataan para pegawai Non ASN di instansinya masing-masing.
Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini akan digunakan sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum para pegawai Non ASN.
Pendataan ini bukan kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses verifikasi dan validasi dilakukan pada komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan dalam dua kelompok:
- Data Utama para Pegawai Non ASN menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
- Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.
Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan dalam aplikasi sepanjang memenuhi kriteria sebagi berikut:
1. Berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Simak, 3 Hal Penting yang harus Dimiliki oleh Seorang ASN
2. Masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non-ASN dan memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun pada tanggal 31-12-2021 hingga saat pendaftaran dilakukan.
3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan kategori jabatan outsourcing seperti petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan.
4. Gaji tidak bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Semoga tulisan ini bisa menjawab pertanyaan kalian tentang pendataan non ASN untuk apa? Bagi kalian yang sesuai kategori, selamat mengikuti program ini ya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?