Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.
Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim.
Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut
3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya
4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya
5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga
Baca Juga: HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa
Persyaratan Administrasi Perceraian
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon
2. Fotocopy Surat Nikah
3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah
4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota
-
iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta
-
Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas
-
5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review
-
Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026
-
Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida
-
Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan
-
Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?