Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.
Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim.
Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut
3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya
4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya
5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri
6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga
Baca Juga: HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa
Persyaratan Administrasi Perceraian
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon
2. Fotocopy Surat Nikah
3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah
4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz