Suara.com - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Namun, dalam sidang kuasa hukum Gus Nur tidak terlihat dalam ruang persidangan.
Sedianya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang yang dipimpin hakim ketua Toto Ridarto tersebut baru dimulai pada pukul 13.45 WIB.
Sebenarnya, tim kuasa hukum Gus Nur yang diwakili oleh Ricky Fatamazaya sudah tiba di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. Hanya saja, pafa saat persidangan telah dibuka oleh majelis hakim, mereka tidak berada dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky, dalam pesan suara via sambungan Whatsapp menyatakan, pihaknya sengaja mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi, yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj tidak hadir karena sakit.
"Kami sebagai PH Gus Nur, selama Gus Nur tidak dihadirkan, infonya memang ada sidang siang ini. Tapi kami tetap walk out, apalagi saksi korban tidak hadir kan. Pak Yaqut dan bapak Said Aqil," kata Ricky.
Jika seandainya sidang tetap berlangsung, Ricky menganggapnya hanya sebatas formalitas belaka. Untuk itu, kubu Gus Nur juga tetap akan mengambil sikap walk out sampai permintaan mereka dikabulkan.
"Jadi kami menggangap sidang ini hanya formalitas saja. Permintaan kami tidak dikabulkan, jadi kami juga belum bisa hadir," sambungnya.
Sementara, di ruang persidangan JPU menghadirkan saksi ahli bernama ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia bernama Andika Dutha Bachari. Gus Nur juga terlihat hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Sikap Tegas
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com sebelum sidang, kubu Gus Nur menyampaikan bahwa sikap walkout merupakan bentuk perlawanan terhadap peradilan yang sesat -- bahkan tidak mentaati KUHAP. Menurutnya, hal itu menyalahi ketentuan Pasal 54 KUHAP.
"Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP. Sikap Walk Out Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," kata Aziz Yanuar yang juga kuasa hukum Gus Nur.
Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
-
Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc