Suara.com - Pemerintah menetapkan sebanyak 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. Penetapan tanggal merah 2023 hari libur nasional dan cuti bersama itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB Tiga Menteri itu ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Selasa (11/10/2022). Turut hadir Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Azwar Anas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, total ada 15 hari libur nasional pada tahun 2023. Sementara itu, ada 9 hari untuk cuti bersama.
"Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama sebanyak 24 hari. Jadi sekali lagi untuk libur dan cuti bersama 24 hari," kata Muhadjir dalam konfrensi pers di kantornya.
Muhadjir menambahakan, pada tahun 2023 ada tambahan satu hari untuk Hari Raya Nyepi. Hal itu sesuai dengan usul Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk tahun ini sesuai usul Menag ada tambahan untuk cuti hersama ada cuti bersama Nyepi, sehingga Nyepi ada libur bersama," tambahnya.
Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2023:
- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
- 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 21 dan 23 Maret 2023" Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, 26 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Baca Juga: Tanggal 8 Oktober 2022 Libur Apa? Sambut Hari Libur Nasional Sebentar Lagi!
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Tanggal Merah 2022, Ada Berapa Sisa Libur Nasional Tahun Ini?
-
Apakah 8 Oktober 2022 Tanggal Merah? Libur Maulid Nabi Tahun Ini Tidak Digeser
-
Apakah Tanggal 8 Oktober 2022 Libur Maulid Nabi? Ini Penjelasan SKB 3 Menteri
-
Tanggal 8 Oktober 2022 Libur Apa? Sambut Hari Libur Nasional Sebentar Lagi!
-
Info Hari Libur Bulan Oktober 2022, Libur Nasional Berapa Hari?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia