Suara.com - Maulid Nabi 2022 jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal 1444 Hijriah atau 8 Oktober 2022. Namun, apakah tanggal 8 Oktober 2022 libur nasional?
Pertanyaan ini semakin banyak dilontarkan oleh masyarakat mengingat tanggal 8 Oktober sebentar lagi tiba. Terlebih, libur nasional Maulid Nabi tahun lalu mengalami pergeseran akibat lonjakan kasus Covid-19. Bagaimana dengan tahun ini?
Penjelasan SKB 3 Menteri
Tanggal merah dan libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri. Untuk tahun ini, libur nasional diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa tanggal 8 Oktober 2022 dinyatakan sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan libur nasional ini juga sejalan dengan hasil pengamatan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan 1 Rabiul Awal 1444 H jatuh pada Selasa, 27 September 2022. Artinya, Maulid Nabi 2022 jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Maulid Nabi bertepatan pada 12 Rabiul Awal jatuh pada tanggal 7 Oktober malam dimulai selepas waktu maghrib.
Selain itu, hingga kini pemerintah tidak memberikan sinyal pengumuman akan menggeser libur Maulid Nabi seperti tahun lalu. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung rendah.
Situasi ini berbeda dengan tahun lalu, di mana kasus Covid-19 mengalami lonjakan tinggi yang sangat meresahkan. Pemerintah berdalih mengambil kebijakan menggeser libur Maulid Nabi 2021 kala itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Temanya
Setiap tahunnya umat Muslim dibingungkan dengan hukum merayakan Maulid Nabi, apakah dibolehkan atau justru diharamkan?
Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Maulid Nabi hukumnya diperbolehkan karena termasuk bid'ah hasanah. Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang belum pernah diajarkan Rasulullah namun memiliki nilai kebaikan dan tidak melanggar Al Qur'an serta hadis.
Meskipun diperbolehkan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, umat Muslim tidak boleh merayakannya secara berlebihan.
Isilah hari peringatan kelahiran Rasulullah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti puasa dan sholawat hingga mengikuti kajian agama dan mendengarkan ceramah seputar teladan Nabi Muhammad SAW.
Itulah penjelasan untuk menjawab rasa pertanyaan publik mengenai apakah tanggal 8 Oktober 2022 libur Maulid Nabi. Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda semua.
Berita Terkait
-
15 Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru dengan Desain Menarik
-
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2022 yang Menyentuh, Rayakan Kelahiran Rasulullah
-
Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Bid'ah yang Sesat?
-
5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Bersiap Libur Tanggal Merah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq