Suara.com - Maulid Nabi 2022 jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal 1444 Hijriah atau 8 Oktober 2022. Namun, apakah tanggal 8 Oktober 2022 libur nasional?
Pertanyaan ini semakin banyak dilontarkan oleh masyarakat mengingat tanggal 8 Oktober sebentar lagi tiba. Terlebih, libur nasional Maulid Nabi tahun lalu mengalami pergeseran akibat lonjakan kasus Covid-19. Bagaimana dengan tahun ini?
Penjelasan SKB 3 Menteri
Tanggal merah dan libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri. Untuk tahun ini, libur nasional diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa tanggal 8 Oktober 2022 dinyatakan sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan libur nasional ini juga sejalan dengan hasil pengamatan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menetapkan 1 Rabiul Awal 1444 H jatuh pada Selasa, 27 September 2022. Artinya, Maulid Nabi 2022 jatuh pada Sabtu, 8 Oktober 2022. Maulid Nabi bertepatan pada 12 Rabiul Awal jatuh pada tanggal 7 Oktober malam dimulai selepas waktu maghrib.
Selain itu, hingga kini pemerintah tidak memberikan sinyal pengumuman akan menggeser libur Maulid Nabi seperti tahun lalu. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung rendah.
Situasi ini berbeda dengan tahun lalu, di mana kasus Covid-19 mengalami lonjakan tinggi yang sangat meresahkan. Pemerintah berdalih mengambil kebijakan menggeser libur Maulid Nabi 2021 kala itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Lengkap dengan Temanya
Setiap tahunnya umat Muslim dibingungkan dengan hukum merayakan Maulid Nabi, apakah dibolehkan atau justru diharamkan?
Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa merayakan Maulid Nabi hukumnya diperbolehkan karena termasuk bid'ah hasanah. Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang belum pernah diajarkan Rasulullah namun memiliki nilai kebaikan dan tidak melanggar Al Qur'an serta hadis.
Meskipun diperbolehkan merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, umat Muslim tidak boleh merayakannya secara berlebihan.
Isilah hari peringatan kelahiran Rasulullah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti puasa dan sholawat hingga mengikuti kajian agama dan mendengarkan ceramah seputar teladan Nabi Muhammad SAW.
Itulah penjelasan untuk menjawab rasa pertanyaan publik mengenai apakah tanggal 8 Oktober 2022 libur Maulid Nabi. Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda semua.
Berita Terkait
-
15 Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Terbaru dengan Desain Menarik
-
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2022 yang Menyentuh, Rayakan Kelahiran Rasulullah
-
Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Bid'ah yang Sesat?
-
5 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad Pendek, Amalkan saat Maulid Nabi 2022
-
Maulid Nabi 2022 Tanggal Berapa? Bersiap Libur Tanggal Merah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG