Suara.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 sudah cair sejak Senin (10/10/2022) kemarin. Dana BSU sebesar Rp 600 ribu dicairkan ke rekening Bank Himbara para penerima. Lantas bagaimana yang tidak punya rekening?
Tenang saja! Sebab BSU 2022 tahap 5 juga dapat dicairkan tanpa rekening bank. Bagaimana cara pencairan BSU tahap 5 tanpa rekening?
Sama seperti tahap sebelumnya, bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki rekening bisa melakukan pencairan di kantor Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Mencairkan BSU Tahap 5 Tanpa Rekening
Pencairan BSU 2022 di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif. PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyalurkan langsung ke penerima BSU tahap 5 dengan cara:
- Penerima BSU 2022 datang langsung ke Kantor Pos
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU 2022.
Bagi penerima BSU yang mengambilnya langsung di kantor pos diharapkan untuk membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU sesuai alamat yang tertera di KTP, bukan domisili.
Saya Penerima BSU Tahap 5 atau Tidak?
Untuk memastikan anda sebagai pekerja yang layak menerima BSU tahap 5 atau tidak silahkan mengecek di situs kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Sudah Resmi Cair, Begini Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5
Cek BSU 2022 tahap 5 via kemnaker.go.id:
- Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
- Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login kembali ke akun Anda.
- Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
- Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.
Cek BSU 2022 tahap 5 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Langkah pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan KTP dan tanggal lahir
- Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
- Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone
- Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
- Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
- Lalu, tekan Lanjutkan
BSU tahap 5 hanya diberikan kepada pekerja yang sesuai dengan kriteria penerima. Persyaratan dan kriteria tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Salah satu kriterianya adalah pekerja yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh. Selain itu, penerima bantuan/BLT lain juga tidak berhak mendapatkan BSU 2022.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU 2022 kepada 8.168.987 pekerja. Artinya, sudah sekitar 63 persen dari target pemerintah.
Jumlah tersebut dihitung dari pencairan BSU tahap 4 tahun 2022. Demikain itulah solusi untuk mencairkan BSU tahap 5 sebesar Rp 600 ribu tanpa rekening bank Himbara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden