Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa BSU tahap 5 tahun 2022 sudah cair. Lantas bagaimana cara cek dan pencairannya?
Dalam artikel ini akan dijelaskan cara cek BSU tahap 5 dan langkah pencairan dana bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu tersebut.
Sebelumnya, Kemnaker menyebut pencairan BSU 2022 tahap 5 sudah dimulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker! #BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima. Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," tulis akun Instagram @kemnaker.
Untuk memastikan anda masuk dalam penerima BSU tahap 5, silahkan melakukan pengecekan di situs Kemnaker. Berikut tata cara cek BSU tahap 5.
- Buka kemnaker.go.id
- Pilih menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login kembali ke akun Anda.
- Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
- Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka dana BSU akan tersalurkan ke rekening Anda.
Selain melalui kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU 2022 juga dapat dilakukan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan. Caranya:
- Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Isi nama lengkap sesuai dengan KTP dan tanggal lahir
- Tulis nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
- Isi nomor handphone yang masih aktif, dan ketik ulang nomor handphone
- Isi e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
- Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
- Jika data di atas sudah terisi semua, klik "Lanjutkan"
- Pemberitahuan tentang status penerima BSU akan anda terima.
Jika Anda bukan penerima BSU, maka notifikasi yang muncul adalah "belum memenuhi syarat".
Sementara itu, jika dana BSU tahap 5 sebesar Rp 600.000 sudah bisa diambil, maka akan muncul notifikasi lain bertuliskan "telah cair ke rekening Anda".
Pencairan BSU Tahap 5
Baca Juga: Menaker Bakal Cairkan Lewat Pos Bagi Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara
Pencairan BSU 2022 tahap 5 masih menggunakan metode yang sama seperti tahap-tahap sebelumnya. Yaitu melalui transfer ke rekening bank HIMBARA atau kantor Pos Indonesia.
Adapun jaringan Bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain bisa dicairkan lewat ATM atau mendatangi bank, setiap pekerja juga bisa mencairkan dana BSU sebesar Rp 600.000 dengan mendatangi Kantor Pos terdekat.
Anda tidak perlu susah membuka rekening baru jika tidak memiliki buku tabungan di salah satu jaringan bank HIMBARA ini. Anda bisa ke kantor POS untuk mencairkan BSU. Caranya:
- Penerima BSU 2022 datang langsung ke Kantor Pos
- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
- Diantar langsung ke rumah penerima BSU 2022.
Bagi penerima BSU tahap 5 yang ingin mencairkan dana di kantor pos diharap membawa:
- Surat undangan
- KTP asli
Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU sesuai alamat yang tertera di KTP, bukan domisili.
Seperti itulah informasi terbaru tentang BSU tahap 5 tahun 2022 yang cair hari ini. Apakah anda sudah mendapatkan Rp 600 ribu dari Kemnaker?
Berita Terkait
-
Menaker Bakal Cairkan Lewat Pos Bagi Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara
-
Cara Cek BSU Tahap 5 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Tapi Tak Punya Rekening, Tenang! Ini Solusinya
-
Sudah Resmi Cair, Begini Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5
-
Kapan BSU Tahap 5 Cair? Simak Info Lengkap dan Syarat-syaratnya!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
-
IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!
-
Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung