Suara.com - Berbagai isu bencana keuangan tengah hangat diperbincangkan, maka tak ada salahnya Anda juga turut mengetahui banyak hal terkait isu ini. Salah satunya adalah cara menghitung bunga deposito yang diperoleh ketika Anda menggunakan opsi ini untuk menyimpan uang di bank.
Deposito menjadi salah satu cara menyimpan uang di bank secara produktif, dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Cara ini cukup populer jika Anda memiliki ‘uang dingin’ yang berjumlah cukup besar.
Perbedaan Bunga Deposito
Masing-masing bank akan memberikan opsi yang berbeda untuk bunga deposito yang diberikan, termasuk dengan jangka waktu deposito yang bisa Anda ambil. Keputusan atas hal ini tentu berada di tangan Anda, dengan analisis akurat dapat dilihat mana yang sekiranya paling menguntungkan.
Meski demikian secara umum penghitungan bunga deposito tidak jauh berbeda. Umumnya terdapat dua cara atau metode untuk menghitung bunga deposito yang diberikan oleh bank pada dana yang Anda simpan dalam program tersebut.
2 Cara Menghitung Bunga Deposito
Rumus yang digunakan bisa mengacu pada total pendapatan per jatuh tempo, dan rumus dengan acuan keuntungan bunga setiap bulan. Ilustrasi kedua rumusnya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo
Rumus yang digunakan adalah:
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas
= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Jumlah Pajak Deposito)
Untuk Profit dari Bunga Deposito rumusnya adalah:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor dalam Satuan Hari) / 365 hari
Untuk Jumlah Pajak Deposito rumusnya adalah:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Cukup sederhana bukan rumus yang digunakan pada cara pertama ini? Nantinya, besaran suku bunga dan pajak yang diberikan mungkin saja berbeda, sehingga perhitungannya juga akan menyesuaikan.
2. Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan
Rumus utama yang digunakan adalah:
= (Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari
Angka 80% yang ada di atas merupakan persentase pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus ditanggung, yakni 100% - 20%.
Dengan demikian, bunga yang diperoleh pada deposito yang Anda miliki akan diketahui jumlahnya dengan tepat.
Pada dasarnya, cara menghitung bunga deposito di bank ini bukanlah hal yang sulit, dan bisa Anda tanyakan pada teller bank terkait.
Penjelasan komprehensif akan diberikan, agar Anda mengetahui secara jelas mengenai benefit dan keuntungan tambahan yang diperoleh jika menggunakan deposito di bank tersebut. Semoga artikel ini berguna, dan selalu konsultasikan hal ini dengan ahli keuangan yang Anda percaya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur