Suara.com - Berbagai isu bencana keuangan tengah hangat diperbincangkan, maka tak ada salahnya Anda juga turut mengetahui banyak hal terkait isu ini. Salah satunya adalah cara menghitung bunga deposito yang diperoleh ketika Anda menggunakan opsi ini untuk menyimpan uang di bank.
Deposito menjadi salah satu cara menyimpan uang di bank secara produktif, dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Cara ini cukup populer jika Anda memiliki ‘uang dingin’ yang berjumlah cukup besar.
Perbedaan Bunga Deposito
Masing-masing bank akan memberikan opsi yang berbeda untuk bunga deposito yang diberikan, termasuk dengan jangka waktu deposito yang bisa Anda ambil. Keputusan atas hal ini tentu berada di tangan Anda, dengan analisis akurat dapat dilihat mana yang sekiranya paling menguntungkan.
Meski demikian secara umum penghitungan bunga deposito tidak jauh berbeda. Umumnya terdapat dua cara atau metode untuk menghitung bunga deposito yang diberikan oleh bank pada dana yang Anda simpan dalam program tersebut.
2 Cara Menghitung Bunga Deposito
Rumus yang digunakan bisa mengacu pada total pendapatan per jatuh tempo, dan rumus dengan acuan keuntungan bunga setiap bulan. Ilustrasi kedua rumusnya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo
Rumus yang digunakan adalah:
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas
= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Jumlah Pajak Deposito)
Untuk Profit dari Bunga Deposito rumusnya adalah:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor dalam Satuan Hari) / 365 hari
Untuk Jumlah Pajak Deposito rumusnya adalah:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Cukup sederhana bukan rumus yang digunakan pada cara pertama ini? Nantinya, besaran suku bunga dan pajak yang diberikan mungkin saja berbeda, sehingga perhitungannya juga akan menyesuaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting