Suara.com - Berbagai isu bencana keuangan tengah hangat diperbincangkan, maka tak ada salahnya Anda juga turut mengetahui banyak hal terkait isu ini. Salah satunya adalah cara menghitung bunga deposito yang diperoleh ketika Anda menggunakan opsi ini untuk menyimpan uang di bank.
Deposito menjadi salah satu cara menyimpan uang di bank secara produktif, dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Cara ini cukup populer jika Anda memiliki ‘uang dingin’ yang berjumlah cukup besar.
Perbedaan Bunga Deposito
Masing-masing bank akan memberikan opsi yang berbeda untuk bunga deposito yang diberikan, termasuk dengan jangka waktu deposito yang bisa Anda ambil. Keputusan atas hal ini tentu berada di tangan Anda, dengan analisis akurat dapat dilihat mana yang sekiranya paling menguntungkan.
Meski demikian secara umum penghitungan bunga deposito tidak jauh berbeda. Umumnya terdapat dua cara atau metode untuk menghitung bunga deposito yang diberikan oleh bank pada dana yang Anda simpan dalam program tersebut.
2 Cara Menghitung Bunga Deposito
Rumus yang digunakan bisa mengacu pada total pendapatan per jatuh tempo, dan rumus dengan acuan keuntungan bunga setiap bulan. Ilustrasi kedua rumusnya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo
Rumus yang digunakan adalah:
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas
= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Jumlah Pajak Deposito)
Untuk Profit dari Bunga Deposito rumusnya adalah:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor dalam Satuan Hari) / 365 hari
Untuk Jumlah Pajak Deposito rumusnya adalah:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Cukup sederhana bukan rumus yang digunakan pada cara pertama ini? Nantinya, besaran suku bunga dan pajak yang diberikan mungkin saja berbeda, sehingga perhitungannya juga akan menyesuaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?