Suara.com - Terkuak fakta baru di balik aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo. Ternyata Ferdy Sambo sempat menyuruh Bharada E alias Richard Eliezer untuk menambah isi peluru di senpi Glock untuk membunuh Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Fakta itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut tersangka Bharada E alias Richard Eliezer melihat langsung Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam itu sejak berada di lantai tiga saat dia hendak menyerahkan senjata HS milik Brigadir J.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan diketahui pula bahwa sebelum itu, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17. Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo setelah dia meminta Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU.
Yosua diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dia tewas ditembak Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Adapun, berdasar hasil penyidikan Polri motif Ferdy Sambo membunuh Yosua karena telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah. Namun, dugaan pelecehan seksual tersebut hingga kekinian belum bisa dibuktikan.
Baca Juga: Desak Masuk PN Jaksel untuk Tonton Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ormas: Kata Presiden Transparan
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Eliezer, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Desak Masuk PN Jaksel untuk Tonton Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ormas: Kata Presiden Transparan
-
Berkas Dakwaan Ungkap Sadisnya Ferdy Sambo Pastikan Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter
-
Penampakan Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan di PN Jaksel
-
Ingin Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo, Masa dari Ormas Batak Penuhi Gerbang PN Jaksel
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut