SuaraCianjur.id- Berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap terdakwa Ferdy Sambo dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam berkas dakwaan tersebut terungkap kalau posisi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama. Jaraknya hanya kurang lebih tiga meter, dari titik saat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hendak dieksekusi.
Diketahui kalau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal itu diungkap oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan saat detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat Ferdy Sambo tiba di sana, dengan emosi kemudian memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Dia juga memberikan perintah kepada Bharada E buat mengokang senjatanya. Ferdy Sambo yang emosi itu akibat mendengar cerita secara sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dirinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.
Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan, supaya posisinya bisa saling berhadapan.
Saat itu Bharada E dengan posisinya berada di samping kanan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf di belakang Sambo dan Bripka Ricky Rizal di belakang Bharada E, bersiaga kalau-kalau Brigadir J melawan balik.
“Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berdiri,” terang JPU saat membacakan dakwaannya, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo lalau memerintahkan kepada Brigadir J untuk berjongkok sambil mengangkat tangannya dan mempertanyakan perlakuan terhadapnya.
Kemudian perintah untuk melakukan tembakan terhadap Brigadir J pun terlontar.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” kata JPU menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17, sebanyak tiga atau empat kali. Brigadir J pun terjatuh dan bersimbah darah.
Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka di dada sisi kanan yang menembus paru-paru.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda