Suara.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra masuk ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (18/10/2022).
Pantauan jurnalis Suara.com, Hendra terlihat mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker Hendra duduk di kursi terdakwa seraya memegang berkas dakwaan bersampul merah.
"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Sehat yang mulia," jawab Hendra.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Diketahui, dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
-
Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan