Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, menggelar sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap enam terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.
"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," kata Djuyamto kepada, Rabu (19/10/2022).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.
Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.
Dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin (17/10).
Berita Terkait
-
Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?
-
Ekspresi Permohonan Maaf Bharada E Dibandingkan Ferdy Sambo: Lebih Tulus dari Hati
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Bharada E Harus Lebih Digali dan Didalami
-
Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita