Suara.com - Adegan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dimarahi Ferdy Sambo karena menyerahkan digital video recorder atau DVR CCTV ke penyidik hingga mengajak nonton bareng, diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang obstruction of justice, JPU menuturkan pada hari Minggu 10 Juli 2022 malam, terdakwa Chuck Putranto bersama mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, dan eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Arif menyampaikan pesan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, sebagaimana perintah Ferdy Sambo, agar berita acara pemeriksaan atau BAP Putri Candrawathi terkait laporan pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai tersebar.
“Izin bang kami boleh meminta decoder CCTV“ tanya Rifaizal. Arif kaget, sebab tidak tahu-menahu soal CCTV tersebut.
"Ada di mobil saya," timpal Chuck.
Chuck, kata JPU, menerima tiga DVR CCTV dari eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto melalui pegawai harian lepas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Tiga DVR itu diambil oleh Irfan dari pos sekuriti dan rumah mantan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit atas perintah Hendra dan Ferdy Sambo.
Pada 11 Juli 2022, Chuck dipanggil Ferdy Sambo. Dia menanyakan soal DVR CCTV tersebut.
"CCTV mana Jenderal?" jawab Chuck.
"CCTV sekitar rumah," ujar Ferdy Sambo.
"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta selatan," timpal Chuck.
"Siapa yang perintahkan?" tanya Ferdy Sambo.
"Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," imbuh Ferdy Sambo memerintahkan Chuck dengan nada marah.
Chuck lantas mengambil kembali tiga DVR CCTV tersebut dari Rifaizal. Kepada Rifaizal, dia menyampaikan mengambil atas perintah 'bapak' alias Ferdy Sambo.
Keesokan harinya, Chuck bertemu dengan eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
-
Sebut Jaksa Tergesa-gesa Susun Dakwaan Perkara Obstruction of Justice, Kubu Arif Rahman: Tak Jelas dan Tak Cermat
-
Tak Cuma Hendra Kurniawan, Senyum Lebar Agus Nurpatria Usai Sidang Disorot: Nggak Ada Akhlak
-
Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Baiquni Tak Tahu Ferdy Sambo Rancang Skenario
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana