Suara.com - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nota keberatan itu akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022) pekan depan.
Baiquini didakwa ikut bersama-sama menghalangi penyelidikan kasus karena menyalin DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Terhadap hal itu, tim kuasa hukum akan menjawab lewat nota keberatan.
"Nanti material kami liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kami bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Junaidi menambahkan, Baiquni tidak tidak mengetahui konstruksi perkara yang dirancang oleh Ferdy Sambo tersebut. Hal itu terbukti ketika Baiquni bertanya kembali sebelum menyalin DVR CCTV kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kalau lihat dakwaan dia tidak tahu malah. Malah dia nanya ini tidak apa-apa, gitu kan," sambungnya.
Syok Lihat Yosua Hidup
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masygul. Dia gelisah memikirkan peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sambo lantas mengontak Chuck Putranto pada Selasa (12/7/2022) sore untuk hadir ke rumah dinasnya. Tepat pada pukul 20.30 WIB, Chuck mengontak Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi dari DVR CCTV.
"Beq, tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck kepada Baiquni yang telah tiba di TKP sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Enggak apa-apa nih?" jawab Baiquni.
"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," desak Chuck.
Chuck lantas memberikan kunci mobilnya kepada Baiquni dengan maksud mengambil DVR CCTV. Jaksa menyebut, perbuatan Baiquni adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum.
"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang men-copy isi DVR tersebut merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan adalah perbuatan yang tidak sah atau melawan hukum namun tetap terdakwa Baiquni Wibowo tetap lakukan," jelas jaksa.
Baiquni kemudian kembali ke kantor Divisi Propam yang berada di Mabes Polri. Dia baru menyadari permintaan Sambo melalui Chuck tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baiquni saat itu menyalin isi rekaman dengan perangkat yang dia bawa, yakni dengan sebuah laptop yang disambungkan dengan kabel HDMI yang disambungkan dengan laptop lain.
Berita Terkait
-
Dimarahi Ferdy Sambo, Baiquni Cs Syok hingga Gemetar Ketakutan Lihat Isi CCTV Duren Tiga: Yosua Masih Hidup
-
Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!
-
Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
-
'Seperti Tak Berdosa', Brigjen Hendra Tebar Senyuman saat Sidang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay