Suara.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak supaya Kementerian Kesehatan segera memublikasikan nama-nama obat sirup yang mengandung berbahaya demi keamanan konsumen.
Hal itu diungkapkan Ketua KKI David Tobing demi kenyamanan konsumen, terlebih obat-obat tersebut banyak dijual bebas.
"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, penting untuk memublikasikan nama obat-obat sirup yang mengandung zat berbahaya itu untuk pemenuhan hak konsumen, terlebih agar masyarakat terutama orang tua tidak resah.
Hak-hak konsumen yang dimaksud, antara lain mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.
"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui BPOM telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.
"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) Maria Ardianingtyas mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Akan Recall Termorex Sirup dari Peredaran, Konimex Bantah Produknya Gunakan EG dan DEG
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Selain itu, ada pula Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.
FAPA lalu berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Dengan koordinasi itu, dia berharap orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Selain itu, kata Maria, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.
"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," kata dia. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Akan Recall Termorex Sirup dari Peredaran, Konimex Bantah Produknya Gunakan EG dan DEG
-
Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama-nama Obat Sirop yang Berbahaya
-
Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kenali Penyebab dan Gejalanya
-
Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, PT Konimex Tarik Produk Termorex dan Hentikan Produksi
-
Kasus Gagal Ginjal Akut Menyeber di 20 Provinsi, Tim Gabungan Kemenkes dan Ahli Epidemiologi Temukan Ini
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026