9. Tidak pernah menggunakan dan atau terlibat narkoba atau psikotropika
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
11. Tidak pernah diberhentikan dari anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin ataupun diberhentikan dengan tidak hormat
12. Tidak memiliki hubungan perkawinan antara pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan
13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
14. Merupakan lulusan dalam seleksi calon pekerja baru yang akan diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Syarat Khusus Pelamar Kerja PT KAI
Selain syarat umum, calon peserta juga harus memenuhi syarat khusus kerja PT KAI berikut ini:
1. Tidak sedang mengikuti atau mendaftar, termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi rekrutmen yang tengah berjalan di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Baca Juga: Pria Maling Kabel Telepon PT KAI Kepergok Warga Malah Ngancam Balik: Kamu Saya Bunuh
2. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang)
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
4. Bersedia ditempatkan ataupun dialihkan pada formasi sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
5. Penetapan formasi pekerjaan yakni didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan juga kebutuhan perusahaan
6. Pemilihan lokasi seleksi tidak akan menentukan penempatan calon pekerja
7. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dari institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!