9. Tidak pernah menggunakan dan atau terlibat narkoba atau psikotropika
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
11. Tidak pernah diberhentikan dari anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin ataupun diberhentikan dengan tidak hormat
12. Tidak memiliki hubungan perkawinan antara pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan
13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
14. Merupakan lulusan dalam seleksi calon pekerja baru yang akan diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Syarat Khusus Pelamar Kerja PT KAI
Selain syarat umum, calon peserta juga harus memenuhi syarat khusus kerja PT KAI berikut ini:
1. Tidak sedang mengikuti atau mendaftar, termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi rekrutmen yang tengah berjalan di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Baca Juga: Pria Maling Kabel Telepon PT KAI Kepergok Warga Malah Ngancam Balik: Kamu Saya Bunuh
2. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang)
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
4. Bersedia ditempatkan ataupun dialihkan pada formasi sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
5. Penetapan formasi pekerjaan yakni didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan juga kebutuhan perusahaan
6. Pemilihan lokasi seleksi tidak akan menentukan penempatan calon pekerja
7. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dari institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru