9. Tidak pernah menggunakan dan atau terlibat narkoba atau psikotropika
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
11. Tidak pernah diberhentikan dari anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin ataupun diberhentikan dengan tidak hormat
12. Tidak memiliki hubungan perkawinan antara pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan
13. Bersedia mengikuti seleksi rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
14. Merupakan lulusan dalam seleksi calon pekerja baru yang akan diselenggarakan oleh panitia rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Syarat Khusus Pelamar Kerja PT KAI
Selain syarat umum, calon peserta juga harus memenuhi syarat khusus kerja PT KAI berikut ini:
1. Tidak sedang mengikuti atau mendaftar, termasuk yang sudah dinyatakan tidak lulus pada tahapan seleksi rekrutmen yang tengah berjalan di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Baca Juga: Pria Maling Kabel Telepon PT KAI Kepergok Warga Malah Ngancam Balik: Kamu Saya Bunuh
2. Prioritas penempatan untuk memenuhi kebutuhan pekerja di wilayah Sumatera Selatan (Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang)
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
4. Bersedia ditempatkan ataupun dialihkan pada formasi sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
5. Penetapan formasi pekerjaan yakni didasarkan pada hasil seleksi rekrutmen masing-masing pelamar dan juga kebutuhan perusahaan
6. Pemilihan lokasi seleksi tidak akan menentukan penempatan calon pekerja
7. Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dari institusi lainnya apabila telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat