Suara.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 telah dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung login melalui laman sscasn.bkn.go.id. Simak informasi mengenai cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.
Sebelum mengakses link sscasn.bkn.go.id calon PPPK Guru 2022 harus membuat akun terlebih dahulu. Selain itu, perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK guru 2022 ini terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Mulai dari persyaratan, berkas wajib dan juga kategori pelamar.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022
Kementerian PAN RB dan Kemendikbud Ristek telah menetapkan sejumlah syarat dalam pendaftaran seleksi PPPK guru 2022. Dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, berikut ink rincian syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK guru 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota ataupum pengurus partai politik.
- Memiliki dokimen sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Dokumen PPPK Guru 2022
Selain beberapa syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi guru honorer sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI pada jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi mereka yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang sudah memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Cara Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berikut langkah-langkah login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pelamar harus mempunyai alamat email aktif saat mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Kenapa? Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Penyebabnya
2. Pelamar sudah telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun melalui laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk juga mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal sscasn.
5. Pelamar kemudian melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang sudah dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri pada sekolah tempat ia bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas dapat mendaftar diri ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan dalam portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik dan sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Tag
Berita Terkait
-
Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Kenapa? Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Penyebabnya
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
-
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye