Suara.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 telah dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung login melalui laman sscasn.bkn.go.id. Simak informasi mengenai cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.
Sebelum mengakses link sscasn.bkn.go.id calon PPPK Guru 2022 harus membuat akun terlebih dahulu. Selain itu, perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK guru 2022 ini terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Mulai dari persyaratan, berkas wajib dan juga kategori pelamar.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022
Kementerian PAN RB dan Kemendikbud Ristek telah menetapkan sejumlah syarat dalam pendaftaran seleksi PPPK guru 2022. Dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, berikut ink rincian syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK guru 2022:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota ataupum pengurus partai politik.
- Memiliki dokimen sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Dokumen PPPK Guru 2022
Selain beberapa syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi guru honorer sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI pada jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi mereka yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang sudah memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Cara Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berikut langkah-langkah login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pelamar harus mempunyai alamat email aktif saat mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Kenapa? Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Penyebabnya
2. Pelamar sudah telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun melalui laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk juga mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal sscasn.
5. Pelamar kemudian melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang sudah dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri pada sekolah tempat ia bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas dapat mendaftar diri ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan dalam portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik dan sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yang meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli ataupun surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli paling rendah yakni sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi peserta lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud point maka ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan tingkat disabilitas yang dialami.
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari calon pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik (mengajar) khusus bagi penyandang disabilitas.
Para guru yang telah memenuhi syarat disarankan untuk segera mendaftarkan P3k guru karena seleksi tersebut hanya dibuka hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 7 November 2022.
Begitulah tadi cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022. Jangan sampai ketinggalan, segera daftarkan diri Anda mulai dari sekarang!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Kenapa? Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Penyebabnya
-
3 Kategori Prioritas PPPK Guru 2022, Tak Perlu Ujian, Tenaga Honorer Masuk yang Mana?
-
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
-
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?