Suara.com - Jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah dirilis oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sudah melengkapi syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 yang dibutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 per tanggal 14 September 2022, pendaftaran PPPK 2022 akam kembali dibuka melalui situs resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Sebelum dafttar, pastikan semua dokumen dibutuhkan sudah lengkap. Adapun syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan syarat umum dan jadwal seleksinya yakni sebagai berikut.
Syarat Dokumen PPPK 2022
1. Scan e-KTP asli
2. Pas foto terbaru dengan warna latar belakang merah maksimal ukuran 200kb
3. Scan ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri
4. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek
5. Scan transkrip nilai asli
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
6. Scan Sertifikat Pendidik asli (jika punya)
7. Surat pernyataan diketik menggunakan materai Rp 10.000 serta ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam yang dibuat sesuai tanggal pendaftaran
7. Mencantumkan link video singkat dengan memperlihatkan kegiatan menjalankan tugas mengajar sehari-hari
8. Bagi calon pendaftar penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas yang diberikan dari rumah sakit milik pemerintah
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2022
1. Pelamar prioritas I, yakni pelemar yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan sudah memenuhi ambang batas, yang dilakukan sesuai urutan THK-II, guru non-ASN, serta lulusan PPG dan guru swasta
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
-
Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
-
Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
-
Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id
-
Cara Gunakan Template Dokumen di Microsoft Word
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus