Suara.com - Jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah dirilis oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sudah melengkapi syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 yang dibutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 per tanggal 14 September 2022, pendaftaran PPPK 2022 akam kembali dibuka melalui situs resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Sebelum dafttar, pastikan semua dokumen dibutuhkan sudah lengkap. Adapun syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan syarat umum dan jadwal seleksinya yakni sebagai berikut.
Syarat Dokumen PPPK 2022
1. Scan e-KTP asli
2. Pas foto terbaru dengan warna latar belakang merah maksimal ukuran 200kb
3. Scan ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri
4. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek
5. Scan transkrip nilai asli
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
6. Scan Sertifikat Pendidik asli (jika punya)
7. Surat pernyataan diketik menggunakan materai Rp 10.000 serta ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam yang dibuat sesuai tanggal pendaftaran
7. Mencantumkan link video singkat dengan memperlihatkan kegiatan menjalankan tugas mengajar sehari-hari
8. Bagi calon pendaftar penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas yang diberikan dari rumah sakit milik pemerintah
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2022
1. Pelamar prioritas I, yakni pelemar yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan sudah memenuhi ambang batas, yang dilakukan sesuai urutan THK-II, guru non-ASN, serta lulusan PPG dan guru swasta
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
-
Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
-
Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
-
Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id
-
Cara Gunakan Template Dokumen di Microsoft Word
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut