Suara.com - Tim kuasa hukum Chuck Putranto meminta menjelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Sebab, dakwaan JPU terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(26/10/2022) malam.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," kata Jhony.
Di sisi lain, Jhony mengklaim apa yang dilakukan Chuck semata-mata hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Chuck ketika itu dalam keadaan tertekan.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap Terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan Perintah Atasan dan Terdakwa dalam keadaan tertekan oleh Atasan," katanya.
Atas eksepsi tersebut, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.
"Sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 November pekan depan pukul 09.30 WIB," tutup ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Dimarahi Ferdy Sambo
Adegan Chuck Putranto dimarahi Ferdy Sambo karena menyerahkan DVR CCTV ke penyidik hingga mengajak nonton bareng sempat diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/10/2022) pekan kemarin.
Baca Juga: Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV
JPU menuturkan pada hari Minggu 10 Juli 2022 malam Chuck bersama Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, dan eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Arif menyampaikan pesan eks Karopaminal Divisi Propam Polri sebagaimana perintah Ferdy Sambo agar berita acara pemeriksaan atau BAP Putri Candrawathi terkait laporan pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai tersebar.
"Izin bang kami boleh meminta decoder CCTV," tanya Rifaizal. Arif kaget, sebab tidak tahu-menahu soal CCTV tersebut.
"Ada di mobil saya," timpal Chuck.
Chuck, kata JPU, menerima tiga DVR CCTV dari eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto melalui pegawai harian lepas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Tiga DVR itu diambil oleh Irfan dari pos sekuriti dan rumah mantan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit atas perintah Hendra dan Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial